-->
    |

Rekstrukturisasi Center Minta Asosiasi Pengusaha Dampingi Anggotanya Yang Alami Keresahan

(Tim ahli Restrukturisasi Center saat konfrensi pers di Paradigma Cafe, Menteng, Jakarta Pusat)
Faktanews.id - Rekstrukturisasi Center meminta asosiasi pengusaha Indonesia seperti KADIN, HIPMI dan asosiasi pengusaha sektoral lainnya untuk mendampingi dan mengadvokasi anggotanya yang mengalami keresahan karena mengalami kesulitan untuk mendapatkan progam relaksasi rekstrukturisasi kredit dari lembaga perbankan.

Tim ahli Rekstrukturisasi Center Irfan Nadira Nasution mengatakan, program pemerintah untuk pelonggaran atau rekstrukturisasi kredit bagi pelaku usaha harus merata. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif kepada mereka.

"Oleh karenanya pemerintah wajib untuk memastikan kebijakan-kebijakan telah berjalan dan asosiasi-asosiasi seperti KADlN, HIPMI dan Asosiasi-asosiasi pengusaha sektoral untuk mendampingi dan mengadvokasi anggotanya, demii tercapainya ekonomi yang sehat," ujar Irfan dalam konfrensi pers di Paradigma Caffe, Cikini, Jakarta Pusat (29/6/2020).

Menurut Irfan, program restrukturisasi yang dicanangkan pemerintah ini perlu dijalankan secara maksimal, sehingga beban pelaku usaha tidak terlalu berat akibat pandemi wabah virus corona atau Covid-19 ini.

"Ini dalam rangka menyelamatkan dan menggerakan perekonomian negara," kata Irfan

Irfan juga meminta pemerintah agar melakukan pengawasan dan memastikan kebijakan restrukturisasi kredit berjalan mulus, khusunya tentang kebijakan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha dan kebijakannya untuk melakukan penempatan dana pemerintah kepada lembaga keuangan Bank akibat dari dampak pemberian restrukturisasi kepada pelaku usaha.

"Kepada lembaga keuangan bank agar dalam memberikan restrukturisasi justru tidak membebani syarat dan ketentuan restrukturisasi yang lebih berat kepada pelaku usaha," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kurator Fadlin Avisenna Nasution mengatakan ada dua mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyelesaian persoalan restrukturisasi dan relaksasi kredit tersebut. Mekanisme pertama, pelaku usaha bisa berhadapan langsung dengan perusahaan perbankan. Tapi, mekanisme penyelesaian ini tidak komprehansid karena masih ada celah yang dirugikan salah satu pihak.

"Maka penyelesain yang harus ditempuh secara menyeluruh. Pilihannya mekanisme yang terbaik diambil melalui pengadilan karena selain penyelesaiannya komprehensif, ini diharapkan juga ada perlakuan yang adil," katanya. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini