-->
    |

Polisi Buru Pemilik 336 Kg Ganja di Dalam Sofa

Faktanews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Jakarta Timur menggagalkan upaya peredaran 336 kilogram ganja. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan di dalam sofa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, paket berupa sofa berisi ganja tersebut dikirim melalui PT Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo), yang beralamat di Jalan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Ganja dikirim menggunakan truk khusus Cargo milik PT TAM ke alamat penerima di Jalan SFN, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Namun alamat ternyata fiktif,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Nana menjelaskan, harusnya paket tersebut diambil oleh penerima berinisial J pada 9 Mei 2020. Namun hingga Rabu tanggal 13 Mei 2020, J tidak kunjung mengambil paket dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang berikan fiktif.

“Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Kapolda Aceh, ternyata alamat pengirim dari Aceh juga fiktif,” katanya.

Kasus ini bermula saat anggota piket Satresnarkoba Polres Jakarta Timur mendapatkan informasi dari petugas Ekspedisi TAM Cargo. Pelapor menjelaskan bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhokseumawe, Aceh.

Kemudian setelah petugas melakukan pengecekan, sofa tersebut berisi ganja. Temuan ini langsung dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Jonter Banuarea.

Hingga saat ini polisi masih memburu penerima paket berinisial J. Pasalnya nomor ponsel penerima paket yang ada di pihak cargo sudah tidak aktif. (Tri)


Komentar Anda

Berita Terkini