-->
    |

Pertama Di Masa Pandemi Covid-19, 13 Lembaga Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Dukcapil Secara Virtual

Faktanews.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Untuk pertama kalinya di tengah masa pandemi Covid-19, penandatanganan dengan 13 lembaga berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial dilakukan secara virtual lewat aplikasi Zoom. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat mengapresiasi acara ini sehingga jumlah lembaga yang memanfaatan data kependudukan Dukcapil berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP-el sudah mencapai 2.108 pengguna data kependudukan.

"Kemendagri sangat mendorong upaya pemanfaatan data untuk membantu semua pihak yang memiliki badan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional," kata Mendagri Tito dalam pidato arahannya.

Mendagri Tito juga menekankan prinsip dasar yang harus dipegang teguh lantaran data kependudukan merupakan data yang sangat privacy.

"Pengguna data tidak sekadar compliance pada rules of law, tapi juga compliance pada hak privacy rakyat Indonesia. Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privacy kerahasiaan data kependudukan, itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga," kata Menteri Tito Karnavian.
Sementara itu, Dirjen DukcapilZudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dengan kerja sama atas nama Menteri Dalam Negeri ini Ditjen Dukcapil memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan.

"Karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Dirjen Zudan.

Berbagai lembaga sebelumnya sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil. "Dicocokkan apakah nasabah lembaga tersebut alamatnya masih sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama dan seterusnya," kata Prof. Zudan.

Data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

"Oleh sebab itu kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Dari 13 lembaga ini, terdiri 10 lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga non bank adalah lembaga pembiayaan, fintech, dan penyedian uang digital. Kemudian ada 2 lembaga kesehatan serta satu lembaga yang bergerak di bidang ZIS, yaitu Dompet Dhuafa Republika. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini