-->
    |

PAN Tidak Akan Berkoalisi dengan Partai Pengusung Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba

Faktanews.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) berjanji tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun yang mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba pada Pilkada serentak 9 Desembee 2020 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melarang  pecandu narkoba maju di Pilkada.

"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba. Karena di samping bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat," ujar Viva saat dihubungi, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Viva, partainya hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas sesuai yang dikehendaki rakyat. Putusan MK yang melarang pecandu narkoba tersebut positif positif dan layak diapresiasi.

"PAN akan mematuhi keputusan MK untuk tidak menyalonkan seseorang dengan catatan tercela, yaitu sebagai pemakai dan atau bandar narkoba di dalam pilkada 2020. Hal itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (2)," tandas Viva.

Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan ini, ditegaskan Viva,  akan selektif memverifikasi rekam jejak pasangan calon kepala daerah agar tidak ada mantan pengguna narkoba yang lolos untuk dicalonkan di pilkada 2020. PAN juga berkomitmen untuk menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi untuk menyeleksi pemimpin daerah yang bersih, jujur, dan amanah.

Lebih lanjut, Viva meminta mantan pengguna narkoba tidak maju dalam Pilkada karena hal itu bertentangan dengan keputusan MK dan Undang-undang Nomor 10/ 2016.

"Pasangan calon haruslah memiliki integritas yang baik, visi yang kontekstual dengan tantangan ke depan, kapasitas intelektual, amanah, jujur, dan berjuang untuk kepentingan masuarakat," pinta Viva yang juga juru bicara PAN ini.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (RTH)
Komentar Anda

Berita Terkini