-->
    |

LBHA Trisakti Indonesia: Kepres No.24 Tahun 2016 Akhiri Pendikotomian Panca Sila

Faktanews.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Trisakti Indonesia (LBHA-TI) Ucok Rolando P Tamba, mengatakan rumusan Panca Sila 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945 tidak perlu lagi dipersoalkan.

"Karena masih ada yang diduga kurang memahami dengan benar sejarah pembahasan dan perumusan Panca Sila, saya mengajak kita semua untuk benar-benar mempelajari sejarah lahirnya Panca Sila dan menjalankan isi dari sila-sila dalam Panca Sila itu, supaya kita tidak terjebak pada pemahaman yang keliru mengenai dasar negara kita”, ungkap Ucok dalam katerangan tertlisnya, Kamis (25/6/2020).

Hal itu dikatakan Ucok menangggapi pihak-pihak yang mengkritisi Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan menolak adanya usulan yang diduga memeras Panca Sila menjadi Trisila atau Ekasila.

Disebutkan Ucok, rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara. Hal ini merupakan petikan konsideran menimbang sebagaimana Kepres Nomor 24 Tahun 2016.

Sejak terbit Kepres 24 Tahun 2016, Ucok yang juga advokat muda yang bergabung pada PERADI ini mengatakan bahwa hal itu menjadi pertanda bagi seluruh elemen bangsa untuk mengakhiri pendikotomian rumusan Panca Sila

"Dan saatnya kita melangkah lebih maju menjalankan sila-sila dari  Panca Sila dalam tindakan yang nyata, dalam rangka membangun bangsa dan negara Indonesia secara gotong royong," tegas Tenaga Ahli MPR RI ini;

Menurutnya, perdebatan rumusan Panca Sila sudah tidak substansi lagi akibat Kepres 24 itu. Namun demikian, kata Ucok, pemerintah perlu menjelaskan secara massif mengenai isi pokok Kepres 24 Tahun 2016.  Jangan sampai masih ada dugaan perbedaan tafsir dikalangan masyarakat dan penyelenggara negara.

“Kepres 24 Tahun 2016 itu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Ucok, yang juga mantan pengurus Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia periode 2013-2015 ini. (RTH)
Komentar Anda

Berita Terkini