-->
    |

KPK Diminta Turun Tangan Terkait Dugaan Korupsi Tender Pengadaan Sarana Rumah Anggota DPR

Faktanews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan terkait adanya dugaan korupsi pengadaan tender Saranah Rumah Anggota DPR.

Pengamat Kebijakan Publik dan Kelembagaan Negara, Andi Iskandar mengatakan, persoalan lelang pengadaan di lingkungan DPR yang diduga sarat KKN dan pemborosan anggaran bukanlah hal baru.

Dalam pengamatannya, Andi menilai banyak proyek di DPR selalu disertai dengan permainan, baik panitia lelang maupun pejabat setingkat sekjen dan hal itu bukan barang baru bagi lingkungan DPR, karena selalu seperti itu.

“Karena Itu KPK harus supervisi Itu Kesekjenan dan Panitia Pengadaan di DPR RI. Jadi jangan anggota DPR-nya saja yang dipantau, KPK juga harus memantau dan monitor kelembagaan kesekjenan DPR dan MPR,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Menurut dia, pengawasan diperlukan karena banyak “Permainan” yang merugikan negara.

“Karena disitu banyak permainan. Anda boleh Cek itu dimana setiap kegiatan Pekerjaan selalu begitu, (diduga) jadi sarang penyamun. Anehnya anggota DPR-nya banyak yang nggak tau kelakuan staf di situ. Karena itu segera laporkan ke KPK!!” tandasnya.

Diketahui, Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN masih membudaya di lingkungan proyek yang digelar pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Utamanya dalam pengadaan barang dan jasa.

Dari sumber informasi yang diperoleh, ada indikasi dugaan KKN atau Korupsi dalam pengadaan lelang mebeleur dan elektronik untuk rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami tahun anggaran 2020 di Setjen DPR RI. Indikasi dugaan tersebut dilakukan dengan cara:

Pertama, (dugaan) Mempersulit bahkan tidak diberikannya surat dukungan kepada beberapa perusahaan yang akan mengikuti proses lelang tersebut oleh pihak principal barang elektronik. Hal tersebut dilakukan karena pihak Kesetjenan DPR RI diduga sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak principal barang elektronik dan mengarah kepada 1 merek barang untuk 4 jenis barang elektronik.

Kedua, memenangkan peserta lelang dengan harga penawaran yang tinggi dengan menggagalkan peserta lelang yang jauh lebih rendah harga penawarannya hanya karena alasan kesalahan penulisan nama di dalam surat dukungan yang dikeluarkan oleh prinsipal barang elektronik, sementara pihak principal sudah mengakui kesalahannya dan merevisi ulang surat dukungan tersebut.

Dalam hal ini, menurut aturan LKPP bukan merupakan kesalahan yang substansial dan seharusnya dilakukan proses verifikasi kepada peserta lelang tersebut.

Ketiga, memuluskan dan menetapkan sebagai pemenang kepada salah satu peserta lelang yang tidak memenuhi syarat pada saat pembuktian verifikasi dokumen penawaran.

Keempat, tidak adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pihak Setjen DPR RI dalam melaksanakan proses lelang tersebut terbukti dengan segala cara memenangkan peserta lelang dengan harha penawaran tertinggi di setiap paket lelang.

Kelima, terjadi monopoli barang dalam bentuk barang elektronik dan spring bed dengan hanya mengarah kepada satu merek produk tanpa mempertimbangkan produk lokal dalam negeri sendiri. (FK)


Komentar Anda

Berita Terkini