-->
    |

Restrukturisasi Center Siap Bantu Kreditur Dan Debetur Selesaikan Polemik Relaksasi Kredit

Faktanews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) memukul berbagai dunia usaha dan membuat banyak debitur bank mulai kesulitan membayar cicilan. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akibat tekanan pandemi Covid-19 ini.

Ketua Restrukturisasi Center, Dani Fahrozi Nasution mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit dari perusahaan perbankan. Hal ini karena persyaratan yang dikeluarkan perusahaan perbankan kepada pelaku usaha cukup berat. Dani kemudin meminta semua perusahaan melakukan evaluasi kinerja.

"Setiap Perusahaan perlu melakukan evaluasi kinerja dan perbaikan agar tetap tumbuh dan dapat bersaing dalam menjalankan kegiatan usahanya. Upaya perbaikan yang dilakukan akan mengharapkan perusahaan dapat terus unggul dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan," ujar Dani, Selasa (30/6/2020).

Dani mengatakan pihaknya siap membantu pelaku usaha dan perusahaan perbankan. Hal ini sebagai upaya Restrukturisasi Center mencarikan solusi bagi kreditur dan debetur.

"Tujuan dibentuknya restrukturisasi center sebagai wadah edukasi dan advokasi bagi para pelaku usaha, dikarenakan adanya kegelisahan terhadap pelaku usaha yang tidak diberikan ruang untuk menindaklanjuti usahanya akibat dampak covid 19, berpengaruh kepada indonesia namun juga pada perekonomian global," katanya.

Dani mengatakan Restrukturisasi Center sudah melakukan inisiasi pertemuan dengan sejumlah kalangan profesional untuk membantu pelaku usaha dan perusahaan perbankan.

"Bahwa hal tersebut saya dalam hal ini berinisiasi untuk mengumpulkan para praktisi yang berkompeten dan profesional terdiri dari para advokat, kurator dan pengurus, akuntan publik,  dan ekonom untuk dapat menyelesaikan permasalahan pelaku usaha. Dan sebagai jembatan kedua belah pihak antara perbankan dan pelaku usaha agar dalam memberikan restrukturisasi agar tetap berjalan dengan baik khusunya tentang kebijakan pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku usaha dan kebijakannya untuk melakukan penempatan dana pemerintah," katanya. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini