-->
    |

KOMPAK Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kartu Prakerja

(Massa KOMPAK demo KPK soal proyek Kartu Prakerja)
Faktanews.id - Sekolompok orang membawa poster mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020). Kedatangan mereka ini dalam rangka meminta KPK mengusut dugaan korupsi progam pelatihan Kartu Prakerja. Massa mengatasnamakan diri sebagai Komando Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK).

"KPK segera usut dan kawal Kartu Pra Kerja 5.6 triliun dan alihkan buat BPJS Kesehatan," ujar Koordinator Lapangam (Korkap) M. Yusuf.

Yusuf menyebut beberapa nama yang harus diperiksa oleh lembaga pimpinan Firly Bahuri ini. Sebab, dia mensinyalir, ada penyalahgunaan pada program pelatihan secara daring tersebut.

"KPK segera periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan Provider lainnya !!!," tandas dia.
Yusuf mengatakan pihaknya akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan program Kartu Prakerja. KOMPAK akan membawa massa yang lebih banyak jika KPK tidak menelusuri adanya dugaan korupsi pada program Kartu Prakerja tersebut.

"Karena PSBB Kompak berjanji akan datangi lagi dengan Ratusan simpul pasca PSBB," katanya.

Menurut Yusuf, program Kartu Prakerja sudah berjalan dengan payung hukum Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Dengan demikian Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu PraKerja tidak begitu saja bisa melompat dari UUD 1945 langsung ke isi Perpres dan mengabaikan UU dan Peraturan Pemerintah terkait yang telah ada sebelumnya.

Dalam hal ini UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Bahkan dengan Perpres Kartu Pra Kerja sudah tersedia pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Perpres ini juga tidak mengacu pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 30 berbunyi Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden.

"Juga kami cek lagi Kepres No.12/2019, dari 28 rancangan Perpres tidak ada satupun tentang kartu PraKerja," papar dia.

Yusuf mengatakan fakta Kartu Prakerja yang sudah berjalan ini adalah video materi pelatihan kurang lebih sama dengan yang dapat diunduh gratis di Youtube. Lalu mengapa negara harus membayar materi pelatihan yang disediakan Platform jika bisa berhemat? Sesuai anggarannya, diakokasikan Rp.5,6 triliun untuk membeli materi video pelatihan. Testimoni peserta, bahwa sertifikat pelatihan dikeluarkan pihak Platform seperti RuangGuru, Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain materi pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan

Namun demikian, dia mengatakan, manfaat tersebut bisa hangus. Hal itu terjadi bila dalam 30 hari peserta yang bersangkutan tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk melakukan pelatihan.

"Pertanyaannya kemanakah manfaat yang seharusnya diterima oleh rakyat ini jadi permasalahan besar karena tidak ada pengawasan yang jelas dan kita juga tidak tau apabila ada penyelewengan data yang masuk," tambah Yusuf.

Komentar Anda

Berita Terkini