-->
    |

Pengamat Nilai Larangan Mudik Lebaran Sudah Tepat Di Tengah Pandemi Covid-19

Faktanews.id - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2020. Larangan mudik yang berlaku 24 April itu sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Trisakti Indonesia (LBHA-TI), Ucok Rolando P Tamba menilai keputusan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah tersebut cukup positif.

“Pembatasan mobilisasi orang itu dapat dibenarkan, apalagi menyangkut kesehatan rakyat banyak,” ujar Ucok dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).

Menurut Ucok, ada undang-undang kekarantinaan kesehatan yang dijadikan pedoman pemerintah sebelum memutuskan larangan mudik. Menurut Ucok, dalam UU tersebut  Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang harus mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus mematikan ini.

"Bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik selama kurun waktu pemberlakuan larangan mudik, pelanggar dapat diberi sanksi teguran, bahkan instrumen hukum pidana dapat digunakan bilamana larangan tersebut masih tidak diindahkan," tukas Ucok yang juga mantan pengurus Presidium GMNI periode 2013-2015 ini.

Lebih lanjut, Ucok yang juga Tenaga Ahli MPR RI ini menambahkan siapapun yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan ada sanksi pidananya. Pasal 212 KHUP, kata Ucok, juga bisa dijadikan acuan  bisa juga digunakan bagi siapa saja yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang sedang menjalankan tugas.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang kita alami, perlu kita waspadai potensi resiko penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan dari lalu lintas orang dengan menggunakan alat transportasi baik pribadi maupun umum," tambah Ucok.

Ucok sendiri mengaku mendukung kebijakan pemerintah perihal larangan mudik lebaran tahun ini.

"Langkah pemerintah sepanjang tujuannya adalah melindungi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil haruslah kita dukung," tutup Ucok yang juga pendiri Antinomi Law Office dan anggota DPC PERADI Bandung ini. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini