-->
    |

Pakar HTN Fahri Bachmid Dorong Polda Maluku Usut Tuntas Otak Intelektual Pelaku Pengibar Bendera RMS

Faktanews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Maluku yang berhasil menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS). Menurut Fahri, apapun alasannya aksi sekolompok RMS di halaman Markas Mapolda Maluku dengan mengibarkan bendera RMS tidak bisa dibenarkan.

"Dari sudut pandang kedaulatan negara ini memang merupakan sesuatu yang sangat miris, kenapa bisa mereka secara leluasa bisa merangsek masuk ke markas Polda Maluku untuk mendemonstrasikan kehendak mereka dengan membawa dan membentangkan bendera RMS, walaupun secara simbolik tetapi hal yang demikian itu tidak dapat dibenarkan," ujar Fahri, Senin (27/4/2020).

Menurut Fahri, Markas Polda Maluku bukan lembaga politik tempat penyampaian aspirasi dan kehendak politik mereka. Oleh karena itu, Fahri menyebut bahwa manuver serta kegiatan yang dipertontonkan petinggi RMS tersebyt adalah sesuatu eskpresi politik yang tidak dapat diterima.

Fahri manambahkan, aksi RMS tentunya mempunyai motif jelas, sehingga polisi harus melakukan investigasi serta penyelidikan maupun penyidikan yang lebih komprehensif, termasuk mencari aktor intelektual (intelektual dader). Karena, bagi Fahri, sulit diterima jika aksi mereka cuman sendirian, pasti ada pihak lain yang menggerakan mereka,

"Dengan demikian penyidik harus melakukan penegakan hukum yang lebih komprehensif selain penindakan terhadap tersangka. Juga dapat menjangkau pihak-pihak lain yang terlibat sebagai yang menggerakan, sehingga tidak setiap tahun seolah-olah ini menjadi siklus ritual tahunan dengan melakukan aksi menaikan bendera RMS ini. Penyidikan polisi sangat diharapkan lebih substantif serta komprehensif, agar permasalahan RMS ini menjadi tuntas secara permanen," tambah Fahri.

Menurut Fahri, instrumen yang tepat dalam mengurai dan menyelesaikan masalah RMS adalah dilakukan operasi penegakan hukum, bukan militer. Selain pendekatan “pro justicia”, Fahri mendorong pemerintah perlu melakukan penyelesaian masalah RMS juga dilakukan dengan pola serta skema kesejateraan.

"Jadi negara harus hadir dengan pendekatan pembangunan dan kesejahteraan, agar kedepan masyarakat tidak mudah di provokasi oleh pihak lain yang ada diluar negeri yang mencari untung dengan menjual isu ini secara internasional. Walaupun sebenarnya isu RMS sudah tidak laku dijual, karena hakikatnya RMS sudah tidak punya tempat dialam demokrasi konstitusional saat ini. Dengan demikian diharapkan agar masyarakat jangan lagi menjadi korban bualan politik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab diluar maluku," papar mantan Pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin pada sengketa Pilres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fahri, saat ini opsi penegakan hukum “law enforcement” terhadap petinggi RMS yang sudah ditangkap merupakan pilihan tepat. Sebab, dengan penegakan hukum akan terungkap apakah mereka itu korban hasutan pihak-pihak lain atau bukan. Hal ini, menurut Fahri sangat penting untuk mendudukan konstruksi perkara makar ini menjadi jelas,agar semuanya menjadi terang benderang.

"Datu hal yang pasti bahwa jangan lagi ada upaya permisif terhadap hal aksi semacam ini dan negara harus hadir untuk kepentingan ini," tutup Fahri.

Komentar Anda

Berita Terkini