-->
    |

Kemenperin Terus Pantau Aktivitas Industri Hadapi Pandemi Covid-19

Faktanews.id - Kementerian Perindustrian terus memantau perkembangan aktivitas industri berbagai sektor di dalam negeri, terutama terkait dengan dampak pandemi yang disebabkan oleh virus korona baru. Sejumlah kebijakan strategis telah dikeluarkan pemerintah untuk percepatan penanganan wabah Covid-19 dan menjaga jalannya dunia usaha di tanah air.

“Pemerintah sangat serius dalam menangani Covid-19 ini, termasuk agar industri kita tidak terpuruk. Jadi, penciptaan iklim usaha yang kondusif juga diprioritaskan. Namun, hal itu perlu dukungan semua stakeholder,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dalam keterangan persnya, Kamis (2/4).

Pekan ini, Menperin aktif menggelar rapat jarak jauh dengan sejumlah pelaku industri untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi saat ini. Kemarin, Rabu (3/4), Menperin melakukan konferensi video dengan pelaku industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Hari sebelumnya dengan para pelaku industri makanan dan minuman.

Pada kesempatan tersebut, Menteri AGK menjelaskan, pandemi Covid-19 membawa dampak terhadap outlook perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, pengalaman yang dialami oleh China bisa menjadi pembelajaran. Apalagi, saat ini, geliat sektor manufaktur di Negeri Tirai Bambu mulai kembali bangkit.

“China mampu meng-create kesempatan dalam krisis seperti ini. Sebab, jika ekonomi China membaik, akan berpengaruh juga. Maka itu, kita harus bisa menciptakan peluang baru dalam menghadapi kesulitan ini,” paparnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengemukakan, beberapa anggota API di Bandung mengembangkan pembuatan alat pelindung diri (APD). Berikutnya, Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan, pihaknya juga sedang mengoptimalkan produksi APD untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang semakin meningkat.

“Untuk bahan baku tidak masalah, karena kami bikin sendiri. Kami juga akan memproduksi yang medical grade, dan kami sudah distribusikan 35 juta masker bulan ini,” ungkapnya.

Wakil Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Sutanto menuturkan, pihaknya siap membantu pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19.

“Kami menerapkan protokol kesehatan dalam proses produksi di pabrik. Selain itu, overtime dihindari agar stamina bisa terjaga, dan jam kerja dibatasi menjadi delapan jam,” paparnya.

Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, pihaknya punya pabrik di Cikarang yang sudah mengembangkan bahan baku obat untuk penanganan Covid-19.

“Kami sudah transfer teknologi, termasuk juga untuk produksi finished product. Kurang lebih saat ini cukup untuk enam bulan. Permintaan tertinggi sekarang adalah chloroquine,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono menyatakan, bahwa industri petrokimia nasional siap memenuhi kebutuhan bahan baku produksi APD dan masker.

"Industri hulu, khususnya petrokimia, dapat memasok bahan baku untuk produksi lebih dari 10 juta unit APD,” ujarnya.

Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam yang mendampingi Menperin dalam diskusi tersebut menjelaskan, Kemenperin akan terus memantau perkembangan di lapangan serta aktif berkoordinasi dengan para pelaku industri.

“Saat ini, kami lebih sering melakukan diskusi untuk memantau perkembangan dan permasalahan yang dihadapi industri. Bapak Menteri telah menyampaikan, masukan dan keluhan yang disampaikan pelaku industri akan segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Terdampak Pandemi Covid-19

Sementara itu, Menperin mengakui, tertekannya indeks manajer pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI) manufaktur Indonesia pada akhir kuartal I tahun 2020, turut dipengaruhi oleh banyaknya daerah yang terjangkit Covid-19. Alhasil, penurunan utilitas industri manufaktur di berbagai sektor tidak dapat dihindari.

“Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19,” tegasnya.

Tidak hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada bulan Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap rantai pasokan. Hal ini berdasarkan data IHS Markit yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI manufaktrur regional turun di bawah 50.

Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade lalu. Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu, PMI Indonesia berada di posisi 45,3 pada Maret 2020.

Guna menggairahkan sektor industri di dalam negeri, Agus menambahkan, pihaknya akan mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Adapun, stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan baku. Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sedangkan, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan.

"Hal tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu,” imbuhnya.

Sejumlah peraturan telah diterbitkan, yang juga terkait dengan sektor perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian  nasional.

Selanjutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang  Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus corona. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini