-->
    |

Yusril Tegaskan Pasal-Pasal Darurat Sipil Tak Relevan Cegah Wabah Virus Corona

Faktanews.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai kebijakan darurat sipil yang termuat dalam pasal-pasal Perppu No 23 Tahun 1959 untuk melawan merebaknya wabah virus corona yang bakal diterapkan presiden Jokowi adalah tidak tepat.

"Pasal-pasal dalam Perpu No 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus corona. Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Menurur Yusril, satu-satunya pasal yang relevan adalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan, kata diaz hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.

"Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan," papar Yusril.

Dijelaskan Yusril, dalam Perpu tersebut keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Bahkan ada pasal yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian. Aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah covid-19 ini.

Lebih daripada itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan bahwa darurat Sipil terkesan repressif. Militer memainkan peran sangat penting mengendalikan keadaan.

"Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan darurat sipil ini," tukasnya.

Yusril lantas bercerita bahwa dirinya pernah mengunakan pasal-pasal Darurat Sipil untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000 silam. Dan Presiden Gus Dur pada waktu itu akhirnya setuju menyatakan Darurat Sipil dan meminta Yusril mengumumkannya di Istana Merdeka.

Menurut Yusril, Darurat Sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama kala itu, kendati banyak kritik yang dia dapatkan karena waktu itu Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Namun, Yusril mengaku bertanggungjawab atas keputusan yang telah diambilnya tersebut.

"Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," katanya.

"Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi. Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," tutup Yusril. (RF)


Komentar Anda

Berita Terkini