-->
    |

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penipuan ATM

Faktanews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi warga negara asing yang hendak menjalankan bisnis di Indonesia.

Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Mahenu mengatakan, guna memuluskan aksinya pelaku kerap berpenampilan necis. Sehingga pada umumnya korban percaya jika pelaku merupakan orang kaya.

“Meraka pura-pura menjadi bos. Namun bila koran kelihatan tidak memiliki uang, mereka akan membatalkan aksinya,” ujar Rovan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3).

Setelah termakan bujuk rayu pelaku, lanjut Rovan, mereka akan mengajak korban untuk mengecek ATM bersama-sama. Dengan kepiawaiannya, pelaku menukar kartu ATM milik korban.

“Setelah tahu No pin korbanya, kemudian pelaku menukar ATM korbannya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadiannya ini berawal dari laporan korban AR yang mengaku uangnya habis dikuras komplotan ini. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR, DN, MR dan H. Sedangan dua orang lagi M sebagai otak pelaku dan rekannya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda,” kata Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan kartu ATM dari berbagai bank. Selain itu, polisi juga menyita sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 52 juta.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini