-->
    |

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Bermodus Geser Tas Dan Terancam 7 Tahun Penjara

Faktanews.id - Sebuah video pencurian dengan modus geser tas viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial PA dan LH, dan seorang perempuan berinisial HAY. Mereka diamankan pada Jumat (14/2) lalu.

Modus yang digunakan tersangka dengan mencari calon korban yang tengah makan di restoran. Saat lengah, pelaku memindahkan tas korban ke dalam kantong plastik yang telah disediakan.

“PA bertugas mengambil barang korban, LH mengalihkan perhatian dari korban. Sementara HAY bertugas memasukan barang ke dalam tas dan membawa pergi barang itu,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Merasa barang berharganya hilang, lanjut Yusri, korban melapor ke polisi. Dari CCTV yang ada di lokasi kejadian, terlihat tiga pelaku tengah melakukan aksinya.

“Kelompok ini berasal dari Sumatera Selatan. Ternyata sindikat beraksi lintas negara, mereka pernah melakukan aksi serupa di Singapura dan Malaysia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tri
Komentar Anda

Berita Terkini