-->
    |

Pembahasan Perpres Pembentukan Badan Otorita IKN Serta RUU IKN Hampir Selesai

Faktanews.id - Pembahasan mengenai finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota (BOI) serta Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara hampir segera selesai.

Hal ini terungkap saat dilakukan rapat lanjutan yang dihadiri oleh beberapa Kementerian, seperti  Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PAN/RB, Kementerian PUPR, Kementerian Sekretariat Negara di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (20/02/2020).

BOI ini nantinya diharapkan akan bekerja sesuai dengan masterplan IKN. Walaupun masterplan tersebut belum rampung hingga saat ini, akan tetapi BOI sudah akan bekerja untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pemindahan IKN.

Setelah struktur organisasi BOI terbentuk, semua perencanaan yang dilakukan di Kementerian/Lembaga akan segera dipindahkan ke BOI. Dengan begitu, persiapan pemindahan IKN akan terkoordinasi dengan rapi.

Sebelumnya Menteri Suharso sempat menjelaskan bahwa bersamaan dengan pembentukan RUU Ibu Kota Negara, Pemerintah juga akan membentuk Badan Otorita selaku pelaksana tugas langsung pembangunan IKN. Tim khusus akan diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Saat menghadap Presiden Jokowi pada hari Rabu 19 Februari 2020, Menteri Suharso mengatakan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) hanya akan berisi 30 pasal. Selain itu, Menteri Suharso juga optimis jika pembahasan RUU IKN ini akan bisa selesai dengan cepat.

“Kalau bisa lebih cepat lebih baik karena cuma 30 pasal saja,” kata Menteri Suharso. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini