-->
    |

Pelapor Pertanyakan Kinerja Polri Tangani Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

(Diskusi Peran Polri Sebagai Fungsi Keamanan, Ketertiban Dan Pelayanan Masyarakat di Kafe Perjuangan Jakarta Pusat)
Faktanews.id - Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI), M. Adnan mempertanyakan profesionalitas kinerja penyidik Mabes Polri perihal dugaan ijazah palsu Bupati Lahat, Cik Ujang. Sebagai pelapor, Adnan mengaku kecewa karena dirinya belum mendapatkan informasi perihal penyidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dam Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan.

"Sebagai pelapor kasus Cik Ujang ini di Bareskrim Polri, kami mempertanyakan kelanjutan kasus ini karena sejak di laporkan pada Maret 2019 sampai saat ini belum ada perkembangan alias mandeg padahal sudah ada hasil investigasi dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang menyatakan tidak di temukan bukti-bukti semisal skripsi atau tugas akhir Cik Ujang," sebut Adnan.

Hal tersebut dipaparkan Adnan saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Peran Polri Sebagai Fungsi Keamanan, Ketertiban dan Pelayanan Masyarakat" di Cafe Perjuangan, Menteng, Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Narasumber lain yang hadir pada diskusi yang diinisiasi Indonesia Goverment dan Parliament Watch (IGPW) adalah koordinator presedium IPW Neta S Pane, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadyah Jamil Burhanuddin.

Menurut Adnan, Cik Ujang pernah diperiksa di rumah jabatannya oleh Mabes Polri. Selain itu, Adnan mengatakan berdasarkan hasil investigasi Dikti di Universitas Sjakhyakirti Palembang bahwa ditemukan perubahan nomor seri ijazah Cik Ujang di sistem data mahasiswa online di Forlap PDDIKTI yang semula kosong (000) di lakukan di hadapan penyidik dengan membuat berita acara perubahan nomor seri ijazah.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada harusnya kasus Bupati Lahat ini sudah harus naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka baru," tambah Adnan.

Kendati Cik Ujang belum menyandang status tersangka, Adnan mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang ke beberapa lembaga negara.

"Kami sudah menyampaikan laporan permohonan pengawasan kasus ini ke berbagai lembaga negara lengkap dengan bukti-bukti antara lain ke Kompolnas RI Ombudsman RI, Komisi 3 DPR RI juga langsung Ke Kapolri, Irwasum Polri serta Kabareskrim Polri. Kami apresiasi pak Sigit (Kabareskrim) yang sangat baik ketika kami laporkan perkembangan kasus ini", pungkas Adnan.

Menurut Adnan, masyarakat berbeda pandangan terhadap institusi Polri, terutama dalam bidang funtsi keamanan, ketertiban dan pelayanan masyarakat. Agar kepecyaan masyarakat terhadap Polri meningkat, Adnan meminta Polri lebih bekerja keras dan profesional.
"Polri harus lebih bekerja keras untuk mendapatkan kepercayaan rakyat atas pelaksanaan tugasnya sesuai undang-undang di tengah pandangan minor masyarakat karena sering kali adanya proses penegakan hukum yang di rasakan tidak adil, tidak berimbang dan berpihak oleh masyarakat akibat ulah oknum aparat Polri sendiri", katanya.

Namun demikian, Adnan mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Idham Aziz. Dibawah kepemimpinan Idham Aziz dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Polri berhasil mengamankan pelaku penganiaya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hanya saja, kata Adnan, ada juga beberapa kasus besar seperti kasus dugaan korupsi Kondensat yang belum dituntaskan. Menurut Adnan, kasus yang merugikan keuangan negara Rp 35 triliun itu perlu mendapatkan pengawasan kuat dari kelompok masyarakat karena kasus ini belum di limpahkan ke pengadilan sejak tahun 2018 silam.

Di tempat yang sama, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berbira soal kasus-kasus pelanggaran HAM. Disebutkan Neta, Bareskrim Polri sudah mulai positif menangani kasus HAM. Misalnya, Neta memaparkan sinergi Bareskrim dengan masyarakat sesuai UU Ni. 22 Tahun 2002.

"Dalam penegakan hukum untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di Tanah Air, Polri berusaha selalu berselaras dengan masyarakat sebagai mediator untuk mencari keadilan melalui pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan penegak hukum lainnya, Hakim, Jaksa, Lembaga MA, Pengadilan Negeri dan juga para pejabat Daerah di masing-masin wilayah," katanya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini