-->
    |

Soal Keterlibatan Jendral di Kasus Novel, Pengamat Intelijen: Jangan Bangun Narasi Menyudutkan Polri Kalau Tanpa Bukti

Faktanews.id - Polri sudah menangkap dua pelaku peyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dua pelaku ini berinisial RM dan RB. Keduanya polisi aktif dan sudah menjadi tersangka serta sudah ditahan. Salah satu pelaku mengatakan dirinya melakukan penyiraman karena dendam kepada Novel. Novel bahkan dianggap penghianat.

Apa yang disampaikan pelaku tersebut kemudian didalami penyidik. Namun, kerja keras Polri yang berhasil menangkap dua pelaku bukannya diapresiasi. Sebaliknya, narasi yang dibangun sejumlah pihak cenderung menyudutkan Polri.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, meminta semua pihak tidak mudah terprovokasi dan membangun narasi tanpa bukti. Menurut dia, sebaiknya Polri diberi waktu bekerja keras untuk menuntaskan kasus penyiraman kepada Novel.

Menurut Stanislaus, penyidikan yang dilakukan oleh Polri akan didasarkan dari bukti, saksi dan pengakuan pelaku, termasuk pengakuan yang menyatakan bahwa penyiraman tersebut dilakukan karena dendam. Penyidik tentu akan terus mendalami pengakuan pelaku tersebut dan membandingkan dengan hal lain seperti bukti dan saksi yang ada.

"Di tengah proses penyidikan sangat disayangkan beberapa pihak nampak gadung dengan melontarkan narasi-narasi berupa persepsi tanpa dilengkapi bukti. Narasi ini tentu tidak dapat dipaksakan untuk mempengaruhi hasil penyidikan, namun jika ada masyarakat yang mempunyai bukti atau kesaksian yang akurat sebaiknya dapat bekerja sama dengan penyidik agar proses penyidikan lebih transparan dan ilmiah," ujar Stanislaus saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).

Stanislaus menyampaikan, di masyarakat saat ini beredar persepsi-persepsi tanpa bukti seperti keterlibatan orang kuat atau bahkan kesan bahwa selama ini Polri melindungi pelaku. Persepsi tersebut jika tanpa bukti yang kuat sebaiknya dihentikan, namun sebaliknya jika memang ada bukti harus ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Terkait berbagai pihak yang meragukan motif dari pelaku, maka sebaiknya publik menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Motif dari suatu aksi yang paling tau adalah pelakunya. Jika pelaku sudah menyampaikan motif tersebut maka tugas penyidik akan menguji motif tersebut. Tidak bisa suatu pihak memaksakan persepsinya untuk menjadi motif pelaku," tukas dia.

Terkait tudingan lain seperti ada keterlibatan Jendral atau orang kuat, Stanislaus menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti siginifikan. Termasuk juga tudingan bahwa Polri melindungi pelaku selama ini, tidak ada dasarnya sama sekali, apalagi kasus Novel ada beban bagi Polri yang harus segera diselesaikan.

"Berbagai tudingan yang tidak berdasar ini sebaiknya dihentikan atau jika memang mempunyai bukti segera disampaikan kepada penyidik," tambah Stanislaus.

Disebutkan Stanislaus, tambahan bukti dan kesaksian yang akurat akan sangat membantu tugas Polri dalam mengungkap kasus penyiraman Novel ini. Namun sebaliknya propaganda narasi tanpa bukti kepada masyarakat tidak akan berdampak apapun bagi proses penyidikan karena penyidikan akan didasarkan kepada bukti, saksi dan pengakuan pelaku, dan bisa ditambah dengan kesaksian dari ahli.

"Melihat perkembangan tersebut maka langkah yang tepat bagi masyarakat adalah memberi kesempatan kepada Polri untuk mengungkap kasus tersebut, dan menyerahkan alat bukti atau memberikan kesaksian jika memang memilikinya. Penyebaran narasi berbasiskan persepsi tanpa bukti adalah hal yang tidak bermanfaat," kata Stanislaus. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini