-->
    |

DKPP Periksa Anggota KPUD Lahat Eka Pitra Terakit Kasus Status Kependudukan

Faktanews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 310-PKE-DKPP/X/2019.

Sidang pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis(14/11/2019). Agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu.

Pengadu pada perkara ini adalah Harda Belly. Dia mengadukan anggota KPU Kabupaten Lahat, Eka Pitra. Teradu dilaporkan terkait status kependudukannya di Kabupaten Lahat. Menurut Pengadu, sejak April 2017, Eka Pitra tidak lagi terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Lahat dan telah keluar dari daftar anggota keluarga Mat Saup karena pada tanggal 20 April 2017, Teradu telah mencabut status kependudukannya dari Kabupaten Lahat pindah ke Kabupaten Tanggerang. Sebelumnya pada 9 Maret 2018 Teradu menikah dengan Mutakhirani M yang beralamat di Tanggerang.

Selanjutnya pada Januari 2019 Teradu mengajukan permohonan Kartu Keluarga baru (mendaftar kembali) menjadi penduduk (Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai) Kabupaten Lahat. Kemudian Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat menerbitkan Kartu Keluarga a.n Teradu Nomor 1604063001190001 pada akhir Januari atau awal Februari 2019 dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat menerbitkan KTP Teradu pada 12 Februari dengan status/alamat yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Lahat.
Menurut Pengadu hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, BAB II Persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 Nomor 1 huruf g “berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan saksi yakni Fitri Kanser dan Edy Erianto.

Dalam eksepsinya, Teradu membantah aduan Pengadu. Menurut Teradu, pengaduan Pengadu bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Teradu, permasalahan ini seharusnya disampaikan pada saat proses seleksi dilaksanakan yaitu dalam Tahapan Tanggapan Masyarakat. Sesuai dengan jadwal dan tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2018. KPU telah membentuk tim seleksi yang sudah bekerja secara profesional dan objektif serta melibatkan masyarakat umum.

Menurut Teradu bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu adalaj tidak relevan untuk dipermasalahkan setelah proses pendaftaran selesai dan telah ditetapkan anggota KPU Kabupaten Lahat terpilih, karena pada saat pendaftaran tim seleksi pasti setelah melakukan verifikasi berkas calon secara seksama dan objektif. Dengan demikian pengaduan Pengadu bukanlah merupakan pelanggaran kode etik. Teradu meminta kepada majelis untuk menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Hepriyadi (unsur KPU), Junadi (unsur Bawaslu) dan Anisatul Mardiah (unsur masyarakat). (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini