-->
    |

Syamsuddin Radjab: Pemukulan Terhadap Jurnalis Melawan Konstitusi Negara

Faktanews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menganggap kekerasan kepada jurnalis melawan konstitusi dalam pasal 28F dalam undang-undang dasar 1945.

Pasal ini berbunyi:"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Apalagi, kekerasaan ini saat jurnalis melakukan pekerjaan sesuai dengan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kekerasan terhadap kepada jurnalis itu seperti lebaran, setiap tahun ada kekerasan jurnalis dan penyelesaiannya adalah maaf-maafan," kata Syamsuddin, dalam diskusi terbatas jurnalis di Makassar, Selasa (8/10/2019) .

Menurutnya, penyelesaian kekerasaan kepada jurnalis tidak pernah diselesaikan secara hukum atau undang-undang.

"Tak ada itu maaf-maafan dalam undang-undang pers karena setiap tahun ada kekerasan maka saya kuatirkan bisa menjadi pola penyelesaian kekerasan terhadap profesi jurnalis apalagi pelakunya diduga oknum kepolisian," Tegas mantan ketua PBHI ini.

Syamsuddin Radjab menjelaskan pekerjaan jurnalis yakni menyampaikan hak warga negara terkait hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know).

"Tugas-tugas ini hanya satu profesi yang bisa menjalankan yakni jurnalis. Kalau polisi melakukan kekerasan kepada jurnalis maka itu adalah perlawanan terhadap konstitusi negara," katanya.


Karena itu, pada awal reformasi, Pemerintah pusat setelah tergulingnya orde baru menghasilkan undang-undang yang terkait dengan hak-hak sipil dan politik setelah 32 tahun terkekang, seperti undang-undang no 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum (unjuk rasa) dan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers atau kebebasan pers

"Kekerasan kepada jurnalis itu dapat dipidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pers, jika aparat penegak hukum yang melakukan biasanya ditambah lagi," katanya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait mengatakan, kesulitan untuk mengidentifikasi secara pasti siapa pelaku pemukulan tiga wartawan di Makassar, Selasa (24/9/2019) saat meliput aksi unjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.
Hotman mengungkapkan, papan nama oknum aparat yang melakukan pemukulan tersebut tertutup dengan tangan kerumunan sehingga sulit menentukan secara pasti polisi yang melakukan pemukulan.

Syamsuddin Radjab menganggap itu mengada-ada dan proses di propam itu internal, tak berkaitan dengan tindak kekerasan kepada jurnalis dalam proses pro justisia.

"Itu adalah sanksi internal kepolisian, tak ada hubungannya dengan masalah kekerasan yang bisa melanggar undang-undang Pers dan KUHP," katanya.

Menurut Syamsuddin, alasan Hotman ini menyesatkan.

"Mereka bertugas ini sebagai anggota kepolisian, dan alasan ini bertentangan dengan hukum, mengidentifikasi pelaku dari unsur polisi atau TNI paling mudah, tinggal tanya siapa yang memukul wartawan tersebut. Dan kalau urusan internal biarkan mereka urus sendiri tapi penyelesaian tindak lanjut pidananya kawal di Reskrim saja melalui pendampingan teman-teman advokat," katanya.

Dengan demikian, pola penyelesaian harus melalui Undang-undang No 40 tentang Pers, Undang-undang 39 tentang HAM, Undang-undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik dan KUHP sendiri.

"Ini harusnya melalui pengadilan, kita akan menguji bukti dan saksi tindak kekerasan di pengadilan. Saat terjadi kekerasan mereka bertindak atas nama institusi kepolisian, mereka yang bertugas meliput di sana atas nama jurnalis," katanya.

Menurutnya, kekerasan kepada jurnalis terjadi di beberapa daerah. Dia pun berharap agar penyelesaian tindak kekerasan profesi jurnalis, para korbannya pun harus berani dan mau dengan mekanisme pengadilan.

"Kalau ini terjadi di semua daerah maka ada pola yang sama. Kita tak membenci polisi yah, justeru kita membantu agar kepercayaan publik kembali tumbuh tapi kasihan polisi kalau menyelesaikan masalah seperti ini, jika anggotanya terlibat terkesan mengabaikan tapi jika masyarakat cepat ditangani penegakan hukumnya," tu Direktur Jenggala Center ini.
Komentar Anda

Berita Terkini