-->
    |

Tiga Pimpinan KPK Diminta Tak Giring Opini Sesat ke Jokowi

Faktanews.id - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Sekjen DPP Arus Bawah Jokowi, Umar Ibnu Fajar, menilai penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi merupakan sikap yang tidak bijaksana. Menurut dia, ada aturan Undang-undang KPK yang menyebutkan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan lembaga anti rasuah tersebut.

"Jangan giring opini sesat ke Presiden. Kenapa? Sudah jelas bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan mengelola lembaga antirasuah sebagaimana UU 30/2002 tentang KPK. Ingat, pimpinan KPK bukan mandataris Presiden," ujar Umar dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2019).

Umar kemudian mempertanyakan sikap ketua KPK Agus Raharjo yang melantik Sekjend dan Direktur pendindakan KPK, kendati sudah menyerahkan mandat kepada Jokowi. Menurut Umar, sikap Agus Raharjo Cs yang sudah menyerahkan mandat kepada Jokowi merupakan sikap gegabah dan terburu-buru.

"Kita paham mungkin pimpinan KPK sedang emosional sekaligus galau dengan isu revisi UU KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023," katanya.

Lebih lanjut, Umar meminta sikap tegas tiga pimpinan KPK, apakah maksud menyerahkan mandat KPK kepada Jokowi merupakan sikap pengunduran diri. Sikap tegas dari pimpinan KPK harus dijelaskan kepada khalayak umum.

"Supaya tidak timbulkan preseden buruk di kemudian hari. Kalau memang mundur ya bilang mundur. Seperti ditegaskan Presiden Jokowi, tidak ada yang namanya mengembalikan mandat," tambah Umar.

Umar menegaskan tidak perlu meragukan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Jokowi, kata dia, tidak akan bisa diajak berkompromi dalam hal penegakan hukum. Apalagi, korupsi dapat membuat negara ini miskin dan menyengsarakan rakyat.

"Kerja-kerja pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut. Ada asas hukum yang berbunyi "fiat justitia et pereat mundus" atau "meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan". Jangan ragukan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya diketahui, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Sitomurang, dan Laode Muhammad Syarif menyerahan mandat kepada Presiden. Penyerahan pengelolaan KPK ini berawal dari adanya revisi UU KPK.

Dalam pernyataanya, Agus menyampaikan KPK dikepung dari berbagai sisi dan pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. Menurut Agus, pihaknya belum mengetahui draf isi revisi UU KPK. (RF)



Komentar Anda

Berita Terkini