-->
    |

Mabes Polri Dan Kemenristekdikti Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

Faktanews.id - Bupati Lahat Cik Ujang diduga memiliki ijazah palsu. Ijazah dikeluarkan oleh kampus Universitas Sjakhyakirti Palembang & Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam. Dugaan ijazah palsu yang dikantogi sang Bupati ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Koordinator Koalisi Mahasiswa/Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK), Abraham meminta Mabes Polri menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dikantongi Bupati Lahat tersebut.

"Kami sebagai kolompok yang peduli kampus tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu Bupati Lahat ini kami minta pihak kepolisian mengusut," ujar Bram kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Bram menuturkan pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat. Disebutkan, Bupati Lahat tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut.

"Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," katanya.

Menurut Bram, Bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang & Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan 2009 silam. Sementara dia saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2009-2014. Menurut Bram, kalau dia memang benar kuliah reguler di sana kenapa tidak ada absensi dan skripsi dia.

"Dia kan orang sibuk. Sementara kuliahnya reguler. Dan jarak tempuh dari Lahat ke Kampus itu 5-6 jam kalau kita naik mobil. Jadi tidak logis kalau dia menyelesaikan S1 tiga tahun setengah dan memiliki ijazah dari kampus itu," tukas Bram.

Bram menambahkan pihaknya juga mendesak Kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat itu.

"Kemenristekdikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan tanah air," tambah Bram.

Bram juga mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan Anggota DPRD Empat Lawang bernama Mulyono. Kasus ini kemudian diproses.

"Dan yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat,"

Untuk diketahui, kampus Universitas Sjakhyakirti Palembang & Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan berada di Jl. Sultan Muhammad Mansyur Kb Gede 32 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini