-->
    |

Gema Kosgoro: Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Diganti Sewaktu-waktu

Faktanews.id - Gerakan Mahasiswa Kosgoro mendukung penuh langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham BUMN untuk merombak direksi dan komisaris BUMN. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, direksi dan komisaris dapat diganti sewaktu/waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB),” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi kepada wartawan pada Sabtu (31/8/2019) siang.

Menurut Untung, para direksi dan komisaris BUMN tidak perlu galau menghadapi perombakan organ perseroan BUMN yang digelar dalam RUPSLB. Karena bagaimana pun, kata dia,  Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN atas nama negara memiliki otoritas dan merupakan user dari BUMN. “Tidak perlu galau. Harus siap ditempatkan dimana saja. Merupakan kehormatan dapat ditugaskan dan mengabdi di BUMN,” kata Untung yang juga ketua keluarga mahasiswa magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada Jakarta ini.

Ketika disinggung perlu atau tidaknya izin Presiden dalam perombakan direksi dan komisaris BUMN, Untung yang juga pengamat BUMN menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Dan/Atau Komisaris /Dewan Pengawas BUMN  j.o Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Perubahan atas Inpres Nomor 8 tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Dan/Atau Komisaris /Dewan Pengawas BUMN. Dalam Inpres tersebut pengangkatan direksi dan/atau komisaris dilaporkan kepada Presiden selaku ketua tim penilai akhir melalui sekretaris kabinet selaku sekretaris TPA untuk mendapatkan penilaian. “Namun tidak semua BUMN. Hanya 20 BUMN strategis saja. Bank BUMN termasuk yang strategis itu yang harus dilaporkan kepada Presiden selaku TPA. Jadi semestinya perombakan itu sudah melalui penilaian TPA,” kata dia.

Meskipun demikian, Untung juga mengaku menghormati sikap direksi atau komisaris yang memilih mengundurkan diri   apabila sudah tidak merasa nyaman bergabung dengan BUMN. “Itu pilihan. Dan semua pilihan harus dihormati,” kata dia.

Sebelumnya, eks Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Suprajarto menolak keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT bank BTN (Tbk) pada Jumat (30/8/2019) lalu. Dalam putusannya, ia ditunjuk menjadi Direktur Utama Bank berkode emiten BBTN itu. Tak berselang lama dari keputusan itu, Suprajarto memilih mundur dari posisi Dirut BTN dan memilih untuk melepas penat dari kesibukan. Hal itu lantaran, ia mengaku tak diajak bicara mengenai posisi barunya. (DIN)
Komentar Anda

Berita Terkini