-->
    |

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI

Faktanews.id - Kuasa hukum terpidana kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini menyikapi vonis dua tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ratna.

Apa yang dilakukan Insank berbeda dengan apa yang disampaikan Ratna melalui kuasa hukumnya, Desmihardi. Sebelumnya, Desmihardi menyebut Ratna tidak akan mengajukan banding, dan memilih menghabiskan sisa masa hukumannya.

“Walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding. Namun hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan,” kata Insank di PN Jaksel, Rabu (17/7).

Insank menilai, vonis hakim mengenai benih-benih keonaran dalam kasus yang menjerat Ratna tidak relevan dengan pasal yang menjadi dasarnya. Seperti diketahui, hakim menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih, kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya,” paparnya.

Benih-benih keonaran ini, ditegaskan Insank, tidak relevan lantaran kliennya hanya melakukan demonstrasi dan konferensi pers. Di mana kedua hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat.

“Bagaimana eksistensi UU tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bertekad menghabiskan masa hukumannya, yang tinggal 13 bulan lagi.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, kliennya urung mengajukan banding atas putusan hakim. Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna selama dua tahun penjara.

“Ibu (Ratna Sarumpaet) memutuskan tidak akan lagi mengajukan banding. Dia akan menghabiskan masa tahanan saja,” kata Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Komentar Anda

Berita Terkini