-->
    |

Pernyataan Lengkap Tim Hukum Jokowi Jawab Permintaan Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo

Faktanews.id - Tim Kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amien angkat bicara perihal adanya permintaan perlindungan saksi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 pada persidangan perselisihan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim kuasa hukum 01, Yusril Ihza Mahendea mengatakan dalam berbagai kesempatan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyatakan bahwa mereka akan meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pembuktian di persidangan Perselsisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di MK.

Ada lima poin yang disampaikan Yusril, Senin (17/6/2019) menanggapi permintaan tim kuasa hukum 02 tersebut. Berikut lima poin tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selengkapnya.

Pertama, kami memandang bahwa langkah politik hukum yang ditempuh Tim Penasehat Hukum BPN Paslon 02 sebagai bagian dari upaya membangun framing adanya politik teror, dimana seoalah-olah ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengintimidasi baik fisik maupun pisikis kepada saksi 02, sehingga pada saatnya nanti para saksi tidak akan mau menghadiri dan memberikan kesaksian di persidangan MK karena alasan takut diteror sehingga kehilangan kebebasan dan kemandirian dalam memberikan kesaksian;

Ini berarti Tim Kuasa Hukum BPN Paslon 02 telah dengan sengaja membangun persepsi bahwa pemerintah tidak hadir dalam memberikan perlindungan keamanan dan rasa nyaman dalam kehidupan bernegara bangsa. Negara menjamin dan telah memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada setiap perkara.

Kedua, langkah tim Penasehat Hukum 02 adalah langkah yang kurang bijak dan mendidik, bahkan lebih jauh lagi cara tersebut sebagai uapaya melumpuhkan akal sehat publik dalam bangunan penegakan hukum. Dalam kultur politik demokrasi modern, kami menyadari sepenuhnya penegakan hukum harus dilakukan dengan cara cara yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku dan tak terpikir sedikitpun dari kami akan menggunakan cara-cara kotor berupa teror dalam menjalankan peran dan fungsi kami sebagai bagian penegak hukum. Langkah kami adalah langkah yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku;

Ketiga, sebaliknya, kami menduga tim penasehat hukum 02 telah gagal menghadirkan saksi fakta yaitu saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum, lalu tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalanya bukankah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat.

Keempat, vahwa setelah kami memeriksa dengan seksama berbagai gerakan dan issu issu seputaran Pilpres, justru kami yang paling disudutkan lewat berbagai gerakan politik partisan dengan cara memproduksi opini yang mengandung jauh dari kebenaran faktual yang meut berita berita hoax atau fitnah seprti kasus Ratna Sarumpaet, kasus surat suara tercoblos sebanyak 7 kontener,mak-mak yang memprovokasi masyarakat yang konon dilarang azan, RUU LGBT, penghapusan kurikulum agama di sekolah sekolah, pembubaran pondok pesantren dsb, hal ini mencerminkan betapa tidak dewasanya dalam membangun tatanan berdemokrasi berkeadaban.

Kelima, bhwa oleh karena itu maka kami menghimbau kepada tim Penasehat Hukum 02 untuk menghentikan langkah langkah kontra produktif dalam proses penegakan hukum kita dan bersikap lebih arif dan bijaksana dalam membela kepentingan hukum klienya dengan mengedepankan cara cara yang sesuai dengan koridor hukum yang berkeadaban sehingga iklim penegakan hukum kita khususnya dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di MK RI dapat berjalan lancar, aman, adil dan beradab. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini