-->
    |

Kuasa Hukum Jokowi Luruskan Pemahaman BW Soal "Judicial Activism"

(Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid)
Faktanews.id - Kuasa hukum Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid meluruskan pemahaman Bambang Widjojanto soal "judicial activism". Menurut Fahri, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto keliru dan salah memahami konsep "Judicial Activism” dalam konsep hukum pembuktian hasil Pilpres yang di putuskan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pernyataan BW (Bambang Widjojanto) yang mempertanyakan tidak dilakukannya “Judicial Activism” oleh Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus PHPU Pilpres tahun 2019 dalam perkara No.01/PHPU-PRES/VXII/2019 dengan Pemohon adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno adalah keliru dan tidak tepat," ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (30/6/2019).

Menurut Fahri, BW salah memahami konsep dasar serta teori pembuktian yang ada pada MK, dalam perkara PHPU Pilpres, sebagaimana konsepsi dasar serta teori tentang “judicial activism” sebagaimana dikutip dari Peneliti MK, Pan Mohamad Faiz, dalam Brian Gallingan (1991). Menurut Fahri, Pan Mohamad Faiz mendefinisikan “judicial activism” sebagai pendekatan hakim dan pengadilan untuk melakukan fungsi kontrol serta mempengaruhi institusi politik serta administratif, baik pada lembaga legislatif maupun eksekutif. Hal itu dalam rangka membuat kebijakan serta keputusan.

Fahri lantas menyebut tokoh dunia yang memperkenalkan istilah "judicial activism". Tokoh dunia yang dimaksud oleh Fahri adalah seorang cendikiawan bernama “Arthur Schlesinger” dalam majalah Fortune (1947), yang mana dikatakan bahwa para hakim yang mengunakan “judicial activism” cenderung memposisikan dirinya sebagai hakim yang berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan politik, sosial dan ekonomi.

Dan kadangkala para hakim juga membuat aturan hukum (judges making law) berdasarkan pandangan-pandangan personalnya, para hakim yang sering menggunakan pendekatan ini kemudian dikenal dengan istilah “aktivist judges”.

"Nah berangkat dari ajaran serta doktrin diatas, dan jika kita kaitkan dengan pandangan serta kehendak dari BW untuk memaksa hakim MK untuk melakukan sesuatu dalam konteks pembuktian dalam perkara PHPU Pilpres 2019 kemarin adalah berpotensi merusak sistem hukum, khusunya hukum acara MK serta berbagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang MK," tukas Fahri.

Disebutkan Fahri, hal tersebut tentunya secara normatif serta konstitusional sangat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya ketentuan pasal 24C ayat (1), Jo. UU RI No.24 Tahun 2003 Tentang MK, khusunya Ketentuan pasal 36 ayat (1) mengenai alat bukti, Jo. Ketentuan pasal 45 ayat (1), yang menegaskan bahwa MK memutus perkara berdasarkan UUD 45, sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim, Jo. Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No. 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam penyelesaian PHPU Pilpres, yang kesemuanya adalah berdasar pada alat bukti yang sah.

"Dan BW tidak boleh mendorong agar hakim konstitusi bersikap parsial dengan cara aktif untuk mencari alat bukti untuk kepentingan Pemohon. Ini adalah sebuah ironi dalam konteks sengketa Pilpres dengan corak “contentious” yang mana para pihak saling berhadapan serta membela kepentingan hukum yang berbeda pula," katanya.

Menurut Fahri, Pemohon secara hukum diberi beban untuk membuktikan dalil yang dikemukakan, atau sesuai sifat ajaran hukumnya yang disebut dengan “Actori Incumbit Probatio”. Dan menjadi melawan hukum jika secara otoritatif Mahkamah didorong oleh pihak Pemohon agar dapat berperan aktif untuk membantu mencari serta menemukan alat bukti untuk kepentingan Pemohon.

"Dengan argumentasi BW bahwa hakim harus melakukan “judicial activism” ini adalah melanggar azas Imparsialitas lembaga peradilan,dan lebih jauh alasan BW sebagaimana dikemukakan adalah menjadi tidak relevan berdasar kaidah-kaidah hukum Pemilu yang berlaku saat ini," pungkas Fahri.

Dia memaparkan bahwa berdasarkan desain konstitusional tentang Pemilu beserta lembaga peradilan yang diberikan mendat khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil Pemilu telah diatur sedemikian rupa serta dengan batas batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sendiri, sehingga secara teoritik maupun normatif, hendaknya dipahami bahwa konsep serta paradigma “judicial activism” bukanlah dimaksudkan untuk mengadili perkara PHPU Pilpres.

Menurut Fahri, salah satu kewenangan konstitusional MK adalah memeriksa, mengadili, serta memutus pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusanya bersifat final adalah termasuk Perselisihan tentang Hasil Pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yang secara derivtif telah diatur lebih lanjut dalam undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maupun PMK tentang Hukum Acara.

"Sehingga telah tersedia jalan penyelesaian secara baik dan efektif, berdasarkan saluran saluran yuridis yang ada. Jadi kami ingin luruskan pemahaman yang keliru ini, agar masyarakat menjadi memahami hal ini secara objektif. Kami juga menekankan bahwa sengketa PHPU ini telah berakhir, karena putusan MK adalah final, dan tidak ada forum hukum lain yang tersedia untuk diperdebatkan," ujar dia.

Keputusan MK, kata dia, tak dapat diganggu gugat dan KPU, sebagai pihak termohon sudah harus meng eksekusi putusan MK tersebut. KPU harus segera mengeluarkan Keputusan tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Selanjutnya dilakukan pelantikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang. Saatnya semua komponen anak bangsa bersatu kembali untuk membangun negara serta merawat demokrasi konstitusional yang semakin baik ini," katanya.

Diketahui sebelumnya, BW mengatakan MK tidak melakukan judicial activism setelah MK menolak menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. BW mengambil contoh dalam dalil gugatannya soal dana kampanye Jokowi. Menurut BW, MK tidak memperhatikan materi tim 02 yang rujukannya dari Bawaslu. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini