-->
    |

Ingin Bela Tokoh Terjerat Kasus Makar, Tim Pembela Kedaulatan Rakyat Resmi Diluncurkan

Faktanews.id - Tim Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) resmi di launching Sabtu (1/6/2019) di Jakarta Pusat. Ada ratusan advokat dan tokoh nasional yang tergabung dalam tim ini.

Pembentuk TPKR sebagai upaya untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terjerat berbagai kasus makar dan kasus lainnya sepanjang aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat pada tanggal 21-22 Mei 2019.

Panitia launching TPKR, Andrianto SIP menyatakan, launching TPKR, yang terdiri dari para Advokad yang berdiri dipihak Rakyat, menyatakan siap berjuang untuk membela hak-hak pejuang demokrasi pasca aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu. Selepas dilaunching, Andrianto menegaskan, TPKR akan segera bergerak.

Selain launching, acara juga menyuguhkan diskusi menarik dengan tema "HAM, Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat" yang siap dibawakan oleh sedikitnya delapan Tokoh nasional yang kerap mengkritisi pemerintah.
Delapan Tokoh nasional itu diantaranya, Ahmad Yani, Margarito Kamis, Natalius Pigay, Syahganda Nainggolan, Asfinawati, dr Jose Rizal, Ramadhan, Papang Hidayat dan Prof Hafid Abbas.

Dalam kesempatan itu, Margarito Kamis yang mendukung pembentukan TPKR mengatakan sungguh ironis, 73 tahun setelah perjuangan kemerdekaan, isu yang sama yang telah disebutkan Bung hatta pada dekade tahun 30-an, kini kembali disuarakan di zaman Jokowi dan era kapolri Jenderal Pol Tito karnavian.

Margarito menyarankan sebelum TPKR bergerak, sebaiknya menemui Kapolri terlebih dahulu untuk menyuarakan persoalan ini, mempertanyakan bagaimana bisa terjadi penangkapan dan tuduhan makar demikian mudah digunakan untuk menangkap sesorang.

"Kita mesti pastikan bahwa (kasus-kasus) ini mesti dihentikan, kita berharap Tito karnavian dapat merespon dengan baik." Tandas Margarito Kamis.

Pembentukan TPKR juga sebagai upaya untuk melakukan investigasi menyeluruh atas jatuhnya korban jiwa selama aksi 21-22 Mei yang ditengarai terkena peluru tajam dan dugaan hilangnya puluhan orang dalam peristiwa tersebut.

Menyusul kemudian Penangkapan dan penahanan Tokoh-tokoh paling fenomenal seperti Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Aktivis Tionghoa Leuis Sungkarisma, dan dua Jenderal Purnawirawan, Jenderal Sunarko serta Kivlan Zen dengan tuduhan makar dan penyelundupan senjata ilegal.

Ditambah dengan mudahnya UU ITe diterapkan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang geram dengan kecurangan pemilu 2019, telah memicu konflik hukum yang menjadi polemik dan makin tajam di tengah masyarakat. Belum lagi dengan kasus kematian 700 petugas KPPS yang hingga kini masih menjadi misteri.

Oleh karena itu, sebagaimana penjelasan dalam acara launching itu, maka guna membendung masifnya penangkapan dan tuduhan makar atas militan dan pejuang demokrasi yang notabene adalah pendukung Capres Prabowo Subianto, dibentuklah Lembaga Team Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) yang didukung penuh ratusan advokat dan dipastikan akan bergerak pasca TPKR ini diresmikan. (RF)


Komentar Anda

Berita Terkini