-->
    |

Fahira Idris Doakan MK Hasilkan Putusan yang Kokoh

Faktanews.id - Setelah selesai menggelar rangkaian sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada tahap keterangan saksi dan ahli, kini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk merumuskan putusan PHPU. Rakyat berharap MK menghasilkan putusan yang kokoh, adil dan imparsial sehingga semua kegaduhan yang menguras energi bangsa ini bisa mereda.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan politik, hukum, dan HAM mengungkapkan, rakyat yang menyaksikan langsung rangkaian sidang  berharap MK menemukan kebenaran dari silang pendapat, kesaksian, keterangan, dan berbagai alat bukti yang tersaji baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Fahira juga berharap, MK mengeluarkan rekomendasi substansi dan teknis terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2019 yang memang banyak menuai persoalan baik dalam tataran regulasi maupun teknis di lapangan.

“Hakim-hakim MK adalah negarawan dan orang-orang pilihan. Kita doakan mereka membuat putusan yang kokoh mengandung nilai dan prinsip keadilan serta imparsialitas. Adil karena memutuskan sesuatu sesuai tempatnya dan mampu memelihara keseimbangan dalam masyarakat. Imparsial karena putusannya kokoh tanpa bias, tidak memihak, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (24/6).

Fahira berharap, dalam putusannya nanti, MK mampu meng-clearkan berbagai titik krusial yang tidak hanya menjadi persilangan pendapat di dalam persidangan tetapi juga menjadi isu hangat di tengah masyarakat, misalnya terkait status jabatan salah satu cawapres di anak perusahaan BUMN, status cuti petahana, laporan dana kampanye, dan polemik panas sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Penjelasan dan putusan MK terkait pokok-pokok persoalan yang membayangi Pemilu 2019 ini penting agar publik mempunyai rujukan pandangan kokoh yang keluar dari lembaga yang independen.

“Kepercayaan semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu 2019 menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa adalah modal kuat bagi MK untuk memutuskan sengketa pemilu ini. Putusan yang kokoh dan mampu menjawab semua persilangan pendapat selama persidangan akan mengalirkan keadilan dan kesadaran kepada semua pihak yang bersengketa,” pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, MK telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres yang digelar sebanyak 5 kali sejak 14 – 21 Juni 2019. Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019). (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini