-->
    |

YLKI Sebut Pemerintah Gegabah Soal Pembatasan Medsos

Faktanews.id - Pemerintah Indonesia membatasi sejumlah platform media sosial seperti instagram, facebook dan whatsapp. Setelah tiga hari pembatasan tersebut, banyak suara bermunculan yang mengatakan hal tersebut sangat mengganggu publik.

Apalagi bagi mereka yang berkegiatan ekonomi dengan mengandalkan bisnisnya dengan media sosial khususnya Facebook dan whatsapp. Karena itu, ada banyak keluhan masuk ke meja Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI , Tulus Abadi mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan suatu kebijakan tertentu dengan gegabah dan sembrono.

“Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya,” ujar Tulus Abadi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/5).

Menurut Tulus, pemblokiran media sosial yang dilakukan Pemerintah melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi. Pemblokiran tersebut disebutkan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara umum telah melanggar konstitusi.

Karena itu, YLKI mengharapkan Pemerintah untuk tidak melakukan pembatasan tanpa paramater dan kriteria yang jelas.

“Ke depan, janganlah pemblokiran ini menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Menurut Tulus, langkah Pemerintah yang “dikit-dikit blokir” hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat tetapi daruratnya diharuskan memiliki parameter yang jelas dan terukur.

Tulus menegaskan, Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas dari kebijakan pemblokiran tersebut. Menurutnya, jangan sampai pemblokiran tidak mempunyai efek signifikan, tetapi kerugian yang diderita publik malah lebih signifikan.

“Media sosial dan whatsapp sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk bersosialita, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian,” tandasnya. (Fahri)
Komentar Anda

Berita Terkini