-->
    |

Polisi Tarik SPDP Prabowo Soal Dugaan Makar

Faktanews.id - Polisi menarik kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto atas dugaan kasus makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, SPDP tersebut masih diselidiki dan belum saatnya untuk dikirim. Nama Prabowo sendiri diperoleh dari keterangan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

“Artinya itu hanya kata dari pada tersangka ya, mereka menyebut nama (Prabowo). Jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Penarikan SPDP tersebut, kata Argo, dalam rangka penyelidikan dengan alat bukti lainnya. Sehingga ditarik kesimpulan bahwa belum saatnya dikeluarkan SPDP untuk Prabowo.

“Karena kita belum melakukan penyelidikan dan kita akan kroscek dengan alat bukti lainnya. Maka SPDP itu kita tarik dari kejaksaan,” katanya.

Lebih jauh Argo menjelaskan, SPDP terhadap Prabowo resmi ditarik per hari ini. Pihak Prabowo juga telah dikonfirmasi ihwal penarikan SPDP tersebut.

“Iya betul (telah dikonfirmasi ke pihak Prabowo), iya kita tarik hari ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, SPDP yang menyebut nama Prabowo beredar. Laporan itu tercantum dalam laporan Polda Metro Jaya dengan nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Seorang warga bernama DR Suriyanto, melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, Prabowo Subianto.

Dalam salinan, dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini