-->
    |

Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor Yang Biasa Beraksi di Jakarta dan Tengerang

Faktanews.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sekaligus kepemilikan senjata api tanpa ijin. Dalam kasus ini, polisi turut menciduk tujuh tersangka, berinisial HS (23), AC (25), MBID (17), MI (18), IS (23), AK (37), dan A als L (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelompok ini biasa beroperasi di kawasan Jakarta dan Tangerang. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

“Para pelaku menggunakan kunci letter T dalam tiap aksinya. Bila aksi mereka kepergok oleh korban atau saksi, para pelaku tidak segan menembak,” ujar Argo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa (30/4).

Setelah polisi berhasil meringkus para pelaku, kata Argo, rencananya mereka akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Namun di dalam perjalanan, tersangka HS, AC, dan MBID mencoba melawan petugas saat berada di dalam mobil.

Bukan hanya itu, para pelaku juga sempat berusaha merebut senjata petugas yang sedang berada di dalam mobil. Alhasil sejumlah petugas terluka akibat perlawanan para pelaku.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka HS, AC dan
MBID,” jelasnya.

Ketiganya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan. Namun nyawa mereka tidak tertolong dan tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit.

“Tersangka HS, AC,  dan MBID meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan,” katanya.

Argo menjelaskan, saat terjadi tiga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, empat pelaku lain mencoba memanfaatkan kejadian tersebut. Mereka berupaya meloloskan diri dari petugas yang membawanya.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penembakan terhadap tersangka empat pelaku yang berinisial MI, IS, AK, dan A. Tembakan tersebut mengenai kaki para pelaku,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya dua pucuk senjata api rakitan, sembilan amunisi senjata api kaliber 38 dan sebuah kunci letter T.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh penjara. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini