-->
    |

Polisi Kembali Periksa Kivlan Zein Sebagai Tersangka

Faktanews.id- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan makar.

Hal ini turut dibenarkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kivlan Zen sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

“Besok tanggal 29 baru akan dimintai keterangannya, sebelumnya kan (Kivlan Zen) juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sekarang sudah penetapan tersangka dan besok rencana akan dimintai keterangan di Bareskrim Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/5).

Sebelumnya, kata Dedi, Kivlan rencananya akan diperiksa pada 21 Mei. Namun karena berhalangan hadir, Kivlan meminta pemeriksaan tersebut diagendakan ulang.
“Pada tanggal 21 kemarin dia tidak bisa hadir, dia minta dischedule ulang jadi besok,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkannya kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro. Dia membenarkan, besok kliennya akan diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama.

“Ya pemanggilan pertama sebagai tersangka. Saya akan dampingi,” katanya.
Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut terregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Kivlan Zen yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini