-->
    |

Polisi Cekal Kivlan Zein Bepergian Ke Luar Negeri

Faktanews.id - Kivlan Zein gagal berangkat ke luar negeri karena dicegah oleh pihak kepolisian. Polri akan memang Kivlan akan untuk menjelani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) pekan depan. Kivlan akan diperiksa terkait dugaan makar.

Polisi memberikan surat panggilan kepada Kivlan saat Kivlan berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Gate 22, Cengkareng.

"Diberi surat panggilan oleh penyidik untuk di dengar keterangannya sebagai saksi, besok hari Senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019) malam.

Diberitakan sebelumnya, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini