-->
    |

HMI Cabang Kendari Tuntut Arya Kharisma Dipolisikan

(Ketua Umum HMI Cabang Kendari Sulkarnain)
Faktanews.id - Himpunan Mahasiswa Cabang Kendari tidak mengakui Arya Kharisma Herdy sebagai Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasisa Islam (PB HMI).

Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Sulkarnain, mengatakan Arya sudah merusak tatanan sosial di lingkungan kader-kader HMI. Hal ini disampaikan Sulkarnain menyusul beredarnya instruksi PB HMI kepada Badko dan Cabang seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Arya Kharisma Herdy.

"Kehadiran Arya Kharisma dalam lingkungan PB HMI yang pada akhirnya menghasut cabang dan badko se indonesia untuk konflik sehingga menyebabkan rusaknya tatanan berorganisasi di HMI adalah pelanggaran konstitusi. Setelah beberapa cabang yang berhasil di rusak dan di buat kacau oleh Arya kini giliran HMI Cabang kendari yang di dualismekan, tentu ini adalah upaya merusak organisasi di tingkat cabang," ujar Sulkarnain dalam keterangan persnya, Senin (27/5/2019).

HMI Cabang Kendari, kata Sulkarnain, Saddam Al Jihad sebagai Ketum PB HMI harus memecat Arya. Menurutnya,
Kepengurusan PB HMI yang sah adalah Ketua Umum PB HMI Mandataris Kongres XXX di Ambon 2018 lalu.

"Saya belum amnesia karena periode lalu sebelum saya jadi ketua umum cabang saya adalah ketua bidang pembinaan aparatur organisasi (PAO) dan saya adalah salah satu delegasi penuh yang memilih Ketum Sadam Aljihad dalam kongres tersebut," tukas dia.

Selain itu, Sulkarnain meminta Saddam Al Jihad melaporkan Arya kepada pihak kepolisian. Sebab, katanya, Arya merusak nama baik organisasi.

"Selain pelanggaran konstitusi HMI, kami berharap juga kepada kakanda R. Saddam Aljihad melaporkan secara hukum Arya Kharisma karena telah merusak dan mencatut simbol organisasi," tandasnya.

Sebelumnya beredar surat Instruksi PB HMI Ilegal dengan Nomor Surat : 491/A/Sek/09/1440 H yang di tujukan kepada Badko dan HMI Cabang seluruh Indonesia. Surat instruksi ini ditandatangani oleh Arya Kharisma Herdy yang mengklaim sebagai PJ Ketum PB HMI. Padahal, yang berhak mengeluarkan surat instruksi adalah Saddam Al Jihad selaku Ketum PB HMI yang sah. (RF).

Komentar Anda

Berita Terkini