-->
    |

Diskusi Ringan, Jenggala Center: Pasal Makar Bukan Untuk Diobral

Faktanews.id - Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab meminta aparat penegak hukum menjaga marwah dan wibawa hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum tak boleh dipermainkan.

Hal tersebut disampaikan Syamsuddin di sela-sela acara Buka Puasa Ramadhan di Rumah Jabatan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jl. Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Syamsuddin mencotohkan tak berwibawanya hukum akhir-akhir terkait kasus dugaan makar, percobaan penggulingan pemerintahan yang sah. Diketahui, sejumlah orang dijerat dugaan makar sejak 2016 sampai 2019 ini.

"Pasal 107 tentang makar bukan untuk diobral. Desember 2016 lalu juga beberapa tokoh dituduh makar," ucap Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pasal makar dalam Undang-Undang, yang dikenakan kepada beberapa tokoh pada 2016 silam, tak ada tindak lanjutnya. Dengan begitu, kata eks Ketua PBHI pusat ini melanjutkan, hukum menjadi tak berwibawa.

"Kasusnya (tokoh-tokoh yang disebut makar 2016) menguap. Hukum akhirnya tak berwibawa," tandas dia yang juga koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK ini.

Kemudian Syamsuddin meminta aparat penegak hukum mengaja marwah hukum itu sendiri.

"Hukum harus dijadikan panglima keadilan. Mari kita sama-sama menjaga wibawa hukum kita," tandas Syamsuddin sembari membicarakan masalah situsiasi nasional lainnya dengan Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI, Berto Izaak Doko.

Terkait dugaan kecurangan Pemilu dan akan adanya aksi people power, Syamsuddin meminta pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan.

"Bukan dengan upaya-upaya provokasi masyarakat untuk melakukan people power seperti yang disarankan oleh Amien Rais," katanya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini