Faktanews.id - Arya Kharisma Hardy disebut sudah direshufle dari oleh Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), R. Saddam Al Jihad.
Namun, Arya dianggap tetap mengklaim sebagai Pejabat Ketum PB HMI. Kemudian Arya mengeluarkan surat instruksi atas nama Ketum PB HMI kepada Badko dan HMI Cabang seluruh Indonesia.
Surat isntruksi yang ditandatangani oleh Arya dan Taufan Ikhsan Tuarita tersebut menuai kritikan dan kecaman dari kader HMI.
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi PB HMI Periode 2018-2020, Safrudin Abas adalah salah satu contohnya. Dia meminta masyarakat, khususnya kader HMI di seluruh Indonesia waspada jika menerima surat berlogo HMI dari oknum yang bukan pengurus PB HMI.
Menurut Safrudin, oknum yang mengatasnamakan PB HMI adalah tindakan inkonstitusional dan sangat jauh dari keabsahan. Karena secara legal formal mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang memayungi argumentasi mereka mengatasnamakan PB HMI.
“Saudara Arya Kharisma Hardy dan Taufan Ikhsan Tuarita adalah teman saya. Namun sangat disayangkan, tindakan mereka sangat tidak berdasar dan inkonstitusional," papar Safrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).
Surat instruksi yang di keluarkan oleh Arya Kharisma Hardy dan Taufan Ikhsan Tuarita ke seluruh Cabang dan Badko se-Indonesia di nilai cacat dan tidak sah. Karena keduanya telah di reshuffle oleh Ketua Umum R. Saddam Al Jihad.
“Saudara Arya Kharisma Hardy dan Taufan Ikhsan Tuarita telah di reshuffle pada beberapa waktu lalu.
Safruddin kemudian menunjukkan bukti bahwa Arya Kharisma Herdi sudah direshufle. SK reshuffle di keluarkan oleh Ketua Umum PB HMI dengan Nomor : ISTIMEWA/KPTS/A/K/05/1440 dan Nomor: ISTIMEWA/KPTS/A/K/09/1440.
"Dengan itu mereka tidak punya hak mengklaim diri sebagai pengurus," katanya.
Menurutnya, Arya Kharisma Hardy dan Taufan Ikhsan Tuarita akan di tindak tegas karena tindakan mereka dengan mengklaim diri sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020 adalah tindakan yang tidak terpuji.
Safrudin menekankan kepada Masyarakat umum bahwa tindakan tidak terpuji oleh oknum PB HMI yang sudah direshuffle ini akan dibawa ke ranah hukum karena sudah mempermalukan HMI di tengah kebutuhan persatuan di masyarakat justru semakin memperkeruh suasana kebangsaan.
“Kami Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam periode 2018-2020 hasil mandataris kongres ke XXX di Ambon yaitu Respiratori Saddam Al Jihad akan menindak tegas dan menempuh jalur hukum bagi oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencatut namanya sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam karena bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga HMI. Olehnya itu kami berharap kepada Pengurus HMI Cabang dan Badko se-Indonesia agar jeli melihat tindakan tidak berdasar ini," tukas dia.
Sebelumnya beredar surat instruksi dari PB HMI yang ditandatangani oleh Arya Kharisma Hardy dan Taufan Ikhsan Tuarita. Surat instruksi yang ditujukan kepada Badko dan HMI Cabang seluruh Indonesia itu tertanggal 25 Mei 2919. (RF)