-->
    |

Bara Hasibuan Anggap Konsep People Power Tidak Relevan di Indonesia

Faktanews.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, yang namanya people power biasanya hanya terjadi di negara dengan kekuasaan yang otoriter.

Menurutya, people power adalah salah satu cara untuk menumbangkan kekuasaan otoriter. Dikatakannya, meskipun people power merupakan gerakan yang inkonstitusional, tapi hal itu bisa dipakai untuk mengganti sistem otoriter menjadi sistem yang lebih demokratis.

“Karena di negara dengan kekuasaan otoriter, penguasanya tidak memakai konstitusi. Konstitusi dipakai hanya untuk melegitimasi penguasa,” kata Bara dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu 2019: Antara People Power dan Rekonsiliasi” di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

“Jadi, mau gak mau, untuk mengganti menjadi sistem demokrasi, maka harus dilakukan people power untuk menjatuhkan penguasa otoriter,” tambahnya.

Dijelaskannya, gerakan people power bisa saja dilakukan kalau rezim melanggar konsensus bersama yaitu konstitusi. Namun, menurut dia, untik konteks Indonesia saat ini, people power tidak relevan.

“Untuk sekarang, konsep people power itu tidak relevan sama sekali. Pemerintah Jokowi walaupun tidak perfect, tapi dilahirkan dari proses demokratis,” ungkapnya.

Dia menilai, sampai sekarang belum terlihat ada hal-hal fundamental yang dilanggar pemerintah Jokowi. Misalnya, kata dia, belum ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.

Dia mengungkapkan, konsep people power dicetuskan kira-kira sebulan sebelum pemilu 17 April 2019 lalu.

“Itu sebetulnya esensinya adalah untuk kiblat menggugat legitimasi dari institusi-institusi demokrasi. Karena waktu itu ada semacam ketidakpercayaan bahwa KPU bisa bekerja secara baik, secara fair, secara independen sebagai penyelenggara pemilu. Juga mahkamah konstitusi dan Bawaslu dianggap juga tidak bisa bersikap secara fair,” bebernya.

Karena institusi penyelenggara pemilu dianggap tidak bekerja secara fair, lanjut dia, maka lebih baik turun ke jalan melakukan gerakan people power tanpa harus menggugat ke MK.

“Karena berkaca dari tahun 2014 MK menolak gugatan dari Prabowo. Berdasarkan hal itu, maka disimpulkan bahwa MK tidak akan bersikap adil,” tandasnya. (Fahri)
Komentar Anda

Berita Terkini