-->
    |

KPID DKI Jakarta Kritik Media TV dan Radio Karena Lebih Dominan Siarkan Pilpres

(Rizky Wahyuni)
FaktaNews.id - Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengkritik dua media elektronik, Televisi dan Radio. Penyebabnya, media elektronik ini lebih dominan menyiarkan proses seputar penyelenggaraan Pilpres yang bakal berlangsung pada 17 April 2019 nanti.

Dia menyebut siaran seputar Pilpres jumlahnya cukup signifikan dari seluruh durasi pemberitaan, talkshow maupun dialog yang dihadirkan oleh stasiun TV dan radio.

“Jumlah siaran Pilpres dapat mencapai 80 persen dari total pemberitaan politik. Jauh lebih besar dibanding jumlah pemberitaan Pileg.  Dari 19 TV lokal dan berjaringan nasional serta radio yang di pantau KPID DKI Jakarta, siarannya masih dominan siaran-siaran seputar Pilpres,” ujar Rizky, Sabtu (2/3/2019).

Kendati demikian, Rizky menyampaikan bahwa untuk TV Lokal dan Radio pihaknya belum banyak dapat mengidentifikasi siaran-siaran Pemilu apalagi seputar Pileg (pemilihan legislatif). Padahal informasi tentang Pileg ini penting untuk disampaikan agar masyarakat mengetahui proses, profil calon dan program yang akan disampaikan secara lokalistik.

“Kita ketahui Pemilu serentak nanti ada pileg tidak hanya pilpres. Justru informasi tentang pileg harusnya lebih banyak karena besarnya jumlah caleg yang berkontestasi, rumitnya cara pemilihan dan informasi lain yang dibutuhkan. Informasinya harus lokalistik, karena pemilihan berbasis daerah pemilihan, misal penduduk Jakarta butuh informasi siapa saja caleg yang mewakili wilayahnya, bagaimana trackrecord dan program-programnya. Itu perlu disiarakan bukan hanya informasi seputar Capres dan Cawapres saja," katanya.

Diakuinya, memang untuk TV lokal dan Radio memiliki segmentasi tertentu dalam menyuguhkan siaran. Hanya saja  diingatkannya bahwa Pemilu serentak 2019 ini momentum pesta demokrasi dan ajang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Pemilu kurang dari 45 hari lagi. Ini momentum kita bersama untuk melakukan pendidikan politik, mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas. Melalui informasi-informasi kepemiluan yang berkualitas yang disiarkan oleh seluruh Lembaga Penyiaran. Tinggal disesuaikan saja segmentasi dari masing-masing LP bersangkutan. Tidak perlu memaksakan merubah segmentasi pemirsa," imbaunya.

Jika menilai pola penyiaran saat ini, dia mengatakan bahwa yang akan diuntungkan dari dominannya siaran Pilpres adalah tim sukses bertindak sebagai juru bicara. Meskipun diakuinnya belum melakukan penelitian signifikansi kemunculan di TV dan radio dengan tingkat keterpilihan calon.

“Tim sukses pasangan Capres Cawapres menjadi caleg, setiap hari  di TV berjaringan nasional, tentu akan diuntungkan dengan dominannya siaran. Para caleg  bukan termasuk tim inti atau jubir Pasangan Capres Cawapres harus kerja keras memperkenalkan diri ke masyarakat melalui media lain selain TV dan Radio jika pola siaran masih sama seperti sekarang" papar mantan jurnalis ini.

Diungkap Rizky, bahwa saat ini penonton TV dan pendengar radio jumlahnya masih cukup signifikan. Hanya platformnya saja yang bervariasi. TV dan radio tidak hanya ditonton secara konvensional tapi  dapat diakses secara streaming online atau melalui rekaman yang diunduh di sosial media.

“Jadi masih sangat efektif memberikan informasi melalui siaran TV dan Radio. Informasi terkait penyelenggaraan pemilu 2019 akan lebih cepat diterima jika disiarkan masif di media. Terutama mengajak masyarakat pemilih menjadi bijak dan cerdas dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar dia.

Rizky mengakui bahwa fasilitasi iklan kampanye di lembaga penyiaran akan baru dilakukan pada 24 Maret -13 April mendatang. Namun, dia mengingatkan bahwa informasi pemilu serantak tidak hanya berupa iklan kampanye saja.

Iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 33/2018 dibatasi waktu penayangan, frekuensi dan durasi. Untuk Televisi paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi 30 detik. Sedangkan radio kumulatif 10 spot bedurasi paling lama 60 detik. Dibatasi untuk peserta Pemilu, yakni Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Parpol dan Anggota DPD.

"Selain iklan kampanye, setidaknya informasi mengenai Pemilu dapat dilakukan melalui Iklan Layanan Masyarakat, pemberitaan atau bentuk program siaran lain yang informatif asalkan mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional serta mematuhi aturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu," tegasnya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini