-->
    |

Yunarto Wijaya: Ferdinand, Saya Akan Lawan Kamu Sampai Kapanpun......

(Yunarto Wijaya (kiri) dan Ferdinand Hutahean (kanan)/foto: tribun)
FaktaNews.id - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menegur gaya politik Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Teguran Yunarto kepada Ferdinand berawal ketika Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu menulis cuitan di akun Twitter miliknya, tentang kampanye ibu-ibu anti Jokowi yang viral di media sosial.

Yunarto menegaskan dirinya tak bisa membiarkan gaya politik Ferdinand.

"Ferdinand, Saya akan lawan kamu sampai kapanpun selama gayamu begini berpolitik..." cuit Yunarto melalui akun Twitter miliknya @Yunartowijaya, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, Ferdinand mencuit bahwa ibu-ibu yang berkampanye anti Jokowi bukan kampanye hitam. Menurutnya, apa yang disamapikam ibu-ibu tersebut berdasarkan apa yang mereka rasakan selama ini

"Mereka bicara itu tentu punya alasan..! Itu bukan kampanye hitam tapi menyampaikan apa yang mereka rasakan dan duga akan terjadi melihat fakta2 yang terjadi sekarang,"

"Persoalan LGBT dan Suara Azan itu jd isu yg bangkit di era skrg. Jd itu bkn kampanye hitam..!!," cuit Ferdinand malaluin akun Twitternya @FerdinandHaean, Seni  (25/2/2019).
Untuk diketahui, media sosial dihebohkan dengan video aksi ibu-ibu berkampanye anti Jokowi. Dalam video berdurasi 53 detik dan dalam bahasa Sunda itu, mereka manyampaikan kepada warga bahwa bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan dalam video itu.

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasila mengamankan tiga perempuan. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ES, IP dan CW.

Ketiganya disangkakan pasal 28 ayat (2) Jo pasa 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini