-->
    |

TKN Sebut Status Tanah Prabowo Di Kalimantan Bukan HGU

(Taufiqulhadi/Foto: DPR)
FaktaNews.id - Penyataan Capres 02 Prabowo Subianto soal status lahan tanah 220 ribu hektare di Kabupaten Pasir Penajam, Kalimantan Timur, mendapat sorotan dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Prabowo mengatakan status lahan tanah yang dimilikinya berstatus HGU (hak guna usaha). Hal ini disampaikan Prabowo menanggapi pernyataan capres Jokowi yang mengatakan Prabowo memiliki tanah ratusan hektare. Jokowi mengatakan hal ini dalam debat capres kedua yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta.

Namun, pernyataan Prabowo soal status HGU tanahnya tersebut mendapat bantahan dari Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Taufiqulhadi. Dia mengtakan tidak benar lahan tanah yang dimiliki Prabowo tersebut bersatus HGU.

"Itu bukan HGU, tapi itu HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi FaktaNews.id, Rabu (19/2/2019).

Politisi dari Partai NasDem ini mengaku mendapat info status tanah Prabowo dari sumber yang akurat.

"Oh dari sumber, sumber yang pas" ucap dia ketika ditanya sumber informasi menyangkat status tanah Prabowo.

Soal luas lahan Prabowo di kalimantan Timur, Taufiqulhadi mengaku sesuai dengan apa yang disampaikan 220 ribu hektare. "Iya benar" kata dia.

Untuk mengetahui lebih jelas status tanah yang dimiliki Prabowo, Anggota Komisi III DPR RI itu meminta mengecek langsung siapa yang mengeluarkan surat tanah Prabowo ke pihak terkait .

"Cek saja, itu saja satus tanahnya siapa yang menerbitkan. Kalau yang menerbitkan BPN, itu mungkin HGU, tapi kalau Kementerian Kehutanan itu HTI. Dicek saja itu.  Tapi benar HGU. itu tanahnya bagaimana itu," katanya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini