-->
    |

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba dan Barang Bukti 9.000 Butir


(Polda Metro Jaya saat merilis sindikat pengedar narkoba jenis baru)
FaktaNews.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis baru, berbentuk diamond. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan ST.

Selain itu, polisi juga turut menyita sebanyak 9.000 butir narkoba berbentuk diamond dengan jenis Metoksetamina (MXE), 1,2 Kg sabu, 54 butir ekstasi dan 135 butir Happy Five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Setelah mendapat informasi, tim bergerak ke lobby Rumah Sakit Husada.

Dari TKP di lobby RS, polisi menyita sebuah tas berwarna hijau berisi dua amplop sabu dengan berat 250 gram. Sedangkan dari TKP kedua di area parkir RS tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir peach, dan 49 klip kosong.

“Jadi kita pantau SS dari apartemennya di Mediterania Boulevard dan kita ikuti hingga ke RS Husada,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2).

Saat dilakukan pengembangan di apartemen tersangka SS, kata Argo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 9.000 butir tablet bentuk diamond, 11 plastik berisi sabu seberat 874 gram, dan 70 butir Happy Five.

“Selain itu, kita juga menyita sebuah timbangan digital, dua buah bong dan empat buah cangklong kaca,” jelasnya.

Dari pengakuan SS, lanjut Argo, narkoba tersebut merupakan pesanan ST. Setelah dijebak, akhirnya polisi berhasil mengamankan ST.

“Dari apartemen milik ST di Green Central City, Gajah Mada, Taman Sari, kita temukan barang bukti lagi. Barang bukti tersebut berupa 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, dan 60 butir Happy Five,” paparnya.

Lebih jauh Argo menjelaskan, SS mendapat barang haram tersebut dari seorang warga Pontianak, berinisial R. R yang saat ini masuk DPO, menaruh narkoba pesanan SS di bawah pohon di belakang Mall Sunter.

“Sementara uang hasil kejahatan dikirim ke beberapa rekening milik N. N ini seorang warga negara Malaysia, saat ini juga telah masuk DPO kita,” kata Argo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini