-->
    |

Polisi Bongkar Peredaran Obat Jenis G Ilegal, Tujuh Orang Berhasil Ditangkap

(Kombes Pol Argo Yuwono saat merilis peredaran obat jenis G)
FaktaNews.id - Polisi berhasil menangkap 7 orang yang diduga terlibat peredaran obat berbahaya, obat daftar G. Mereka ditangkap di tujuh lokasi yang berbeda. Kini mereka sudah menyandang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Yang menangkap para tersangka tersebut adalah jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para tersangka yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Mereka terbukti menjual obat keras tanpa izin dan tanpa meminta resep dokter.

“Jadi ketujuh tersangka kita tangkap dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Jadi mereka menjual obat daftar G di toko obat dan toko kosmetik, bukan apotek,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Penangkapan tersangka, kata Argo, berawal dari keberhasilan pihak Polsek Kembangan, Jakarta Barat membongkar kasus peredaran obat keras di wilayahnya. Setelah Subdit Indag mengembangkan kasus ini, ternyata peredaran obat jenis G ini ada di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Karena dari sales satu paketnya dijual sekitar Rp 10 ribu dan mereka menjualnya dari Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu tiap paketnya. Jadi obat ini dijualnya per paket ya,” katanya.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Argo, mereka tidak kenal dengan sales yang biasa mengirim obat ke toko mereka. Namun pengakuan ini tidak serta merta dipercaya penyidik, lantaran mereka sudah lumayan lama menjual obat tersebut.

“Ini sedang didalami oleh penyidik. Sekarang kalau sudah enam bulan sales sering datang, kalau tidak kenal kan secara logika tidak masuk akal,” katanya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat daftar G. Obat tersebut terdiri dari Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl (double Y) dan double LL.

“Kita juga sita uang hasil penjualan senilai Rp 5.672.000,” kata Argo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini