-->
    |

Pasutri Tipu Korbannya Hingga Rp26 Miliar

(Ilustrasi)
FaktaNews.id - Pasangan suami-istri berinisial LW dan GRH berhasil menipu para korbannya hingga puluhan miliar. Dalam menjalankan aksinya, keduanya menawarkan korban untuk membeli valuta asing dan uang asing dengan keuntungan lebih besar dari kurs yang berlaku.

Kasus ini kemudian dibongkar Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus ini dianggap penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pasutri ini ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

“Keduanya bersaksi pada bulan September hingga Oktober 2018 lalu. Para korban biasanya tertarik dengan tawaran tersangka yang menjanjikan untung lebih besar,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).

Tergiur dengan rayuan pelaku, lanjut Argo, para korban menyetorkan uang ke tersangka dengan harapan mendapat keuntungan yang besar. Namun keuntungan dan uang korban tidak kunjung kembali dan para tersangka sulit dihubungi.

“Setelah uang diterima pelaku, valas dan mata uang asing yang dijanjikan tak kunjung diterima korban,” katanya.

Uang yang diberikan korban, sambung Argo, justru digunakan tersangka untuk menutup hutang yang ada. Sementara korban yang merasa telah ditipu melapor ke pihak kepolisian.

“Malah justru uang para korban digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang,” tuturnya.

Polisi total menerima empat laporan terkait kasus ini, dengan total kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Korban atas nama Sandi mengalami kerugian Rp 2,3 miliar, Mirni Rp 3,8 miliar, Yulia Rp 700 juta dan Heri Rp 5 miliar.

“Itu baru empat korban yang melapor, kami menduga masih ada korban yang belum melapor. Sehingga total kerugian ditaksir hingga Rp 26 miliar,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Keduanya terancam dengan hukuman pidana minimal selama empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar. (tri)
Komentar Anda

Berita Terkini