-->
    |

MS Kaban: Ojo Kesusu Mengeksekusi Buni Yani

(MS Kaban)
FaktaNews.id - Ketua Majelis Syura Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB), MS Kaban meminta agar Buni Yani tak dieksekusi secara terburu-buru.

"KaJagung RI ojo kesusu mengeksekusi Bun Yani utk ditahan dipenjarakan," ujar Kaban melalui akun Twitter miliknya @Jumat (1/2/2019).

Buni Yani diketahui sudah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Kaban, penjelasan dan fatwa dari MA soal putusan kasasi yang dianggap pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kabur dan tidak jelas, sangat diperlukan.

"Penjelasan Mahkamah Agung diperlukan," katanya.

Kaban mengatakan tidak elok memaksakan seseorang ditahan dan hal itu merupakan kezaliman.

"Memenjarakan orang yg tdk salah itu kezhaliman yg nyata.Smga Ka Jagung tetap dlm Nur Ilahy," tandas mantan Menteri Kehutanan ini.
Diberitakan sebelumnya, Buni Yani sudah menerima surat pemanggilan eksekusi dari Kejaksaan.

Dalam surat itu, Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro.

Namun, pengacara Buni, Aldwin Rahadian memastikan kliennya tidak hadir untuk memenuhi panggilan Kekejari Depok, Jawa Barat.

"Nggak, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita nggak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini