-->
    |

Diskusi Jenggala Center: Soroti Masalah Pemilu Yang Berpotensi Kacau

(Jenggala Center gelar diskusi "Hak Konstitusional Pemilih Dalam Negara Demokratis)
FaktaNews.id - Jenggala Center menggelar diskusi publik bertajuk "Hak Konstitusional Pemilih dalam Negara Demokratis", Kamis (28/2/2019).

Hadir sebagai narasumber pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris dan peneliti FORMAPPI Lucius Karus. Diskusi tersebut langsung dipimpin Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab yg bertindak selaku moderator.

Syamsuddin dalam pemaparannya manyeoroti berbagai masalah Pemilu serentak yang bebakal berlangsung pada 17 April 2019 nanti. Misalnya, dia menyoroti caleg eks koruptor, hoaks, kampanye hitam, kegagalan partai politik dan negara dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Dalam persoalan caleg eks koruptor, dia mengapresiasi langkah dan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merilis nama-nama caleg eks koruptor. Menurut dia, caleg koruptor tidak layak untuk dipilih.

"Karena ini melukai perasayaan publik. Publik berhak tidak memilih," ujar Syamsuddin.

Terkait maraknya hoaks dan kampanye hitam, baik yang dilakukan caleg, capres dan pendukungnya, Syamsuddin mengatakan hal tersebut sangat berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tidak hanya mendidik, tidak mencerdaskan, tapi juga membodohi publik," katanya.

Menurut Syamsuddin, maraknya kampanye hoaks merupakan akumulasi dari gagalnya pendidikan politik, baik dari parpol, negara dan elemen sivil socity. Dia mencontohnya kampanye hitam tiga ibu-ibu di Karawang yang melakukan kampanye anti Jokowi.

"Pendidikan politik untuk 2019 ini sudah tidak memungkinkan. Yang bisa kita lakukan menbatasi hoaks," tukas dia.

Sementara itu, Lucius Karus menyoroti soal warga negara asing yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), anak-anak muda yang pada 17 April genap berusia 17 tahun yang tidak masuk DPT, jejak rekam anggota DPR yang menjadi caleg lagi.

Menurut dia, semua kesalahan itu berada pada DPR. Dia mengatakan DPR tidak pernah berpikir kualitas Pemilu yang berintegritas. Menurut dia, pemilu serentak kali ini berpotensi kacau.

"UU Pemilu dibahas menjelang pemilu. Ada Pasal 378 yang mengatakan jika ada satu orang saksi yang melakukan protes setelah penghitungan suara di TPS, maka surat suara yang sudah dihitung itu dihitung lagi," kata Lucius. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini