-->
    |

Dirut PLN Mengaku Tak Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Idrus Marham

(Sidang lanjutan kasus PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat)
FaktaNews.id - Sidang lanjutan kasus proyek PLTU Riau-1 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupso pada PN Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang kasus proyek ketenagalistrikan 35.000 MW tersebut.

Ketiga saksi adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Wasekejend Partai Golkar M. Sarmuji. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham.

Pada kesaksian Sofyan Basyir terungkap bahwa pernah ada pertemuan dua kali di rumahnya. Pada pertemuan pertama hadir Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Namun pada pertemuan kedua Iwan Supangkat tidak hadir.

Yang hadir pada pertemuan itu adalah Eni Saragih, Kotjo dan Idrus. Pertemuan berlangsung pada awal Juni 2018 lalu. Pada pertemuan ini, Sofyan mengaku tidak membahas proyek PLTU Riau-1 dengan Idrus.

"Apakah terdakwa mempunyai urusan sama dengan Eni dan Kotjo?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Sofyan Basyir menilai Idrus Marham tidak mengetahui proyek itu. "Pada saat itu tidak," kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Namun, dia melihat ada ketidakan sambungan antara keberadaan Idrus Marham dengan Eni dan Kotjo di kediamannya pada waktu itu.

"Saya betul-betul tidak nyambung. Pada saat pak menteri (Idrus Marham,-red) datang berkaitan undangan saya," kata dia.

Semula, dia menjelaskan, pada waktu itu ingin mengundang Idrus Marham hadir di acara pemberian santunan anak yatim di Jakarta Convention Center. Namun, kata dia, Idrus tidak dapat memenuhi undangan itu. Belakangan, Idrus berkeinginan mendatangi rumah Sofyan Basir.

"Seingat saya, pada saat Pak Idrus telepon, saya mau hadir ke rumah saya saja. Saya pulang lewat situ, tidak apa-apa. Aku pengen lihat rumah," kata Sofyan mengungkap percakapan Idrus ketika ingin datang ke kediamannya.

Ketika Idrus Marham menelepon, Sofyan sedang berada di JCC. Setelah tiba, di kediaman, ternyata sudah ada Idrus Marham, Kotjo, dan Eni Saragih.

Menurut Soyan, Idrus membuka pembicaraan. Lalu, Kotjo menanyakan mengenai proyek PLTU Riau-II. Pada saat ditanya itu Sofyan mengaku emosi.

"Saya agak sedikit emosi. Pak Kotjo jangan diskusi mimpi saja jangan. Bapak selesaikan di Riau-I ini waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," kata Sofyan.

Sofyan menegaskan, Kotjo membahas mengenai PLTU Riau-II tidak pada tempatnya, sehingga, membuatnya emosi. Padahal, dia menambahkan, proyek PLTU Riau-1 masih terbengkalai.

"Kondisi tidak nyaman. Saya kecewa sama Pak Kotjo. Ini masih terbengkalai, sudah bahas Riau-II," tambahnya.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (FK)
Komentar Anda

Berita Terkini