-->
    |

Yusril Sarankan Polisi Abaikan Laporan Terhadap Tengku Zulkarnain

FaktaNews.id - Advokat Yusril Ihza Mahendra menyarankan pihak kepolisian untuk mengabaikan laporan penyebaran konten hoaks tentang 7 kontainer surat suara tercoblos Tengku Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat karena diduga ikut menyebarkan konten hoax terkait 7 kontainer kertas suara Pilpres yang sudah dicoblos paslon No 1 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Menurut Yusril, pihak kepolisian sebaiknya fokus mencari pelaku pertama yang menulis konten hoax tersebut dan memviralkannya di media sosial. Tengku Zulkarnain jelas bukan pelaku utama.

"Beliau memang sempat mempertanyakan konten hoax tersebut di akun twitter miliknya," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Sabtu (5/1/2019).

"Namun, baru saja di posting dan diretwit beberapa orang, beliau segera menghapus twit dimaksud karena mendapat informasi bahwa konten itu ternyata hoax," katanya.

Oleh karena sifat twit Tengku Zulkarnain masih bersifat mempertanyakan, Yusril menilai maka ada alasan pemaaf/pembenar pada Tengku Zulkarnaen sehingga menghapuskan sifat pidana sebagai penyebar konten hoax tanpa menelitinya lebih dahulu.

Yusril menegaskan bahwa hoax memang harus diperangi karena mengganggu masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Namun penegakan hukum terhadap dugaan pelakunya tetap harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian agar tidak kontra produktif.

"Tengku Zulkarnain adalah ulama yang berwibawa dan disegani. Karena itu, mengambil langkah hukum terhadap beliau harus ekstra hati-hati. Jangan sampai berkembang lagi isyu “kriminalisasi ulama” yang justru akan jadi boomerang bagi penegakan hukum yang adil dan obyektif," tukas Yusril. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini