-->
    |

Ternyata Buni Yani Tak Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

(Buni Yani)
FaktaNews.id - Buni Yani divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Buni Yani tidak pernah diperiksa oleh penyidik terkait Pasal 32 ayat 1 tersebut. Dia hanya diperiksa terkait pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang mengandung SARA. Merasa tak pernah diperiksa terkait pelanggaran yang menyebabkan dia divonis 1 tahun 6 bulan itu, Buni Yani mengaku keget dan kecewa dalam persidangan karena dia laporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

"Saya diperiksa itu pasal 28 ayat 2. Saya belum pernah diperiksa mengenai Pasal 32 ayat 1 yaitu mengenai pemotongan, mengurangi, menambahkan, mengubah, belum pernah itu. itu berdasarkan apa jaksa mendakwa saya, faktanya bagaimana kalau saya tak pernah diperiksa oleh penyidik, kan dia ngarang-ngarang sendiri. berarti Ini kriminalisasi. Jadi saya tidak pernah diperiksa menganai Pasal 32 ayat 1 itu," ujar Buni saat konfrensi pers  di kantor pengacara Aldwin Rahadian, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Buni Yani kemudian meminta sejumlah pihak tidak menyebut dirinya sebagai pelaku pencemaran nama baik dan penyebar ujaran kebencian. Sebab, hal itu tidak terbukti disandangkan kepada diri Buni Yani, sebagaimana Putusan Pengadilan yang dijatuhkan vonis kepada dia.

"Jadi saya bukan penyebar kebencian karena Jaksa sendiri tidak bisa membuktikan Pasal 28 tapi pasal 32 Ayat 1 vonisnya. kata hakim secara sah dan meyakinkan. Lalu saya juga tidak pernah mengedit dan memotong tidak pernah (video Ahok). Saya cuma mengaplod ulang. Dan saksi ahli mengakatan tidak ada unsur pidana dalam perbuatan saya," tandas dia dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di tempat yang sama mengatakan tuntuan Jaksa kepada kliennya yang tidak terbukti dalam dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik menunjukkan bahwa tuduhan kepada kliennya sarat dengan rekayasa dan terlalu dipaksakan.
"Dari awal saya nyatakan kasus ini terlalu dipaksakan. Pasal perubahan demi perubahan yang dituduhkan kepada Buni yani, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 kita patahkan. Terakhir ujug-ujug ada Pasal 32 ayat 1, pasal hacker pemotongan video, sudah enggak karu-karuanlah. lagi-lagi kita dipaksa mengikuti proses hukum dan taat mengikuti hukum sebagai warga negara, kita ikuti. tapi yakinlah bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tandasnya. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini