(Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas Elpiji) |
Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan satu tabung gas elpiji 12 Kg akan diisi dengan empat tabung gas 3 Kg. Sindikat ini biasa beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.
“Sindikat tersebut menjual gas elpiji 12 Kg seharga Rp 135 ribu dengan modal kisaran Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu,” ujar Ganis di lokasi pengoplosan di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, gas merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Selain Pertamina, masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan dengan praktik pengoplosan ini.
Modal yang dikeluarkan tersangka untuk mengoplos satu tabung elpiji 12 Kg sekitar Rp 70 ribu. Kemudian mereka menjual tabung tersebut Rp 150 ribu, sehingga untung yang didapat dari tiap tabung yang dioplos Rp 80 ribu.
“Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut. Sindikat ini menjual gas oplosannya ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta,” tuturnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tri)