(Kuasa Hukum Korban Lion Air, Aprillia Supaliyanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah) |
Kuasa hukum keluarga korban Lion Air, Aprillia Supaliyanto mengatakan sampai saat ini tidak ada i'tikad baik dari pihak Lion Air kepada keluarga korban. Padahal, keluarga korban pesawat yang mengalami kecalakaan di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018) silam tersebut terus menunggu kepastian. Ia kemudian meminta Fahri menyampaikan aspirasi keluarga korban kepada pemerintah.
"Karena ini juga menjadi kewajiban pemerintah. Karena sampai saat ini Lion Air tidak punya i'tikad baik atas tanggujgjawabnya," ujar Aprillia.
Menurut Aprillia, pihaknya sudah melaporkan Lion Air kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Tapi pihak Lion Air tidak datang waktu dipanggil BPKN," katanya.
Tak sampai di situ, Aprillia juga sudah melaporkan pihak Lion Air kepada Bareskrim Polri karena menurut dia hal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan korporasi.
Menurut Aprillia, pemerintah sebaiknya turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi keluarga korban tersebut.
"Yang kami minta itu, sesusi peraturan pemerintah karena ini juga menjadi kewajiban pemerintah," katanya.
Untuk diketahui, kompenasi Lion Air yang harus diberikan kepada keluarga korban sekitar Rp 1,25 miliar jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77 Tahun 2011. (RF)