Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sudah ada peraturan yang sudah diputuskan pimpinan lembaga anti korupsi tersebut. Peraturan pemborgolan bagi koruptor yang keluar dari rumah tahanan dalam rangka memberikan efek jerah.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/1).
"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. (RF)